Penulis: Andi Syahputra Sirait
Islam adalah agama yang sempurna sebagai way of life yang telah sempurna di dalam mengatur seluruh aspek kehidupan baik yang sederhana bahkan yang rumit sekalipun. Mulai dari urusan politik, ekonomi, pendidikan, seni, sosial, budaya dan lain sebagainya. Bahkan dalam kehidupan yang universal dan integral islam juga menetapkan tatanan yang utuh. Perlu ditekankan kembali sebenarnya bahwa  jika dalam setiap aspek suatu negara menjadikan aturannya berdasaran Alquran dan Assunnah maka tatanan kehidupan bernegara akan berjalan dengan baik namun, yang kerap terjadi adalah belum seluruh negara islam menjalankan roda pemerintahan dengan aturan Islam, salah satu contohnya dalam bidang ekonomi, belum seluruh negara islam menerapkan ekonomi islam sebagai solusi keuangan negaranya.
Di masa pasang  surut ekonomi yang dihantam pandemi sejak Maret lalu, pemerintah kini juga berada di situasi yang sulit dalam memikirkan dampak ekonomi. Bagaimana keadaan perekonomian negara Indonesia ke depan? Mampukah Indonesia bertahan? Hingga akankah negara bisa terlepas dari jeratan covid-19 menjadi pertanyaan kita bersama yang belum terjawab. Belum lagi kekhawatiran akan terjadinya resesi ekonomi, selurunya menjadi beban pikiran tersendiri untuk masyarakat Indonesia dan pemangku jabatan khususnya.
Dalam situasi genting seperti ini sebagai negara mayoritas islam, umat islam dapat memberikan peran terbaiknya sebagai wujud kontribusi ekonomi islam dalam menghadapi pandemi covid-19. Peran yang diberikan juga diharapkan mampu menjaga kondisi ekonomi dari guncangan yang terjadi di tengah masyarakat, sebab kita tahu bahwa dampak covid-19 sendiri dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat baik yang berpendapatan rendah, menengah, hingga tinggi.
Adapun kontribusi-kontribusi yang dapat disalurkan dalam bentuk ekonomi islam antara lain:
Pertama, penyaluran zakat, infak, dan sedekah
Penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak, dan sedekah baik yang dikumpulkan lewat unit pengumpul zakat maupun dari masyarakat, penyalurannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terkena dampak covid-19 sebagai orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana poin ini telah sesuai dengan skema filantropi ekonomi islam yang berpotensi besar bagi perekonomian masyarakat. Di Indonesia sendiri telah ada baznas yang dapat mengelola langsung penyaluran zakat untuk masyarakat Indonesia sebagai bentuk realisasi ekonomi islam.
Di samping itu, di masa pandemi ini penguatan kampanye dana zakat, infak dan sedekah harus semakin digiatkan. Salah satu caranya dapat dilakukan dengan menjadikan mesjid sebagai pusat baitul mal untuk masyarakat setempat dan didaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat dibawah koordinasi Organisasi Pengelola Zakat.
Meski tantangan selanjutnya adalah kurang difungsikannnya mesjid secara optimal di masa pandemi, tetapi melalui media sosial jamaah mesjid masih dapat bergerak dengan melakukan transaksi pembayaran zakat secara daring. Dengan begitu penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah ini dapat berjalan lancar dan berpotensi menjaga kestabilan perekonomian dari guncangan covid-19.
Kedua, penguatan dana wakaf
Melansir dari kemenkeu.go.id Seorang Pelaksana Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang bernama Azwar beranggapan bahwa penguatan dana wakaf baik wakaf tunai, wakaf produktif, maupun wakaf linked sukuk perlu ditingkatkan kembali.Â