Mohon tunggu...
Andi HendraDimansa
Andi HendraDimansa Mohon Tunggu... Peneliti

Hobi meminum kopi empat gelas per hari dan melakukan aktivitas yang positif.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apakah Purnawirawan Masih Sakti?

25 April 2025   15:12 Diperbarui: 25 April 2025   15:12 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terdapat 103 jendral, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel bertanda tangan, sekaligus tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Menarik untuk disimak, mengingat terdapat tokoh-tokoh besar, seperti Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno (Mantan Wapres) dan Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi (Mantan Menag). Mungkin ini, bisa mengingatkan kita seperti Petisi 50 yang juga melibatkan jendral sekaliber Jendral Besar A.H. Nasution (1918-2000). Tapi, apakah 8 tuntutan purnawirawan itu memberikan dampak?

8 tuntutan itu, berisi pernyataan sikap meliputi; kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan; mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN; Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan; Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya; Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3; Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan Mantan Presiden RI Ke-7 (Joko Widodo) ; Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri; dan Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tampaknya jiwa patriot purnawirawan TNI tergugah melihat perkembangan kehidupan bernegara. Kita patut memberikan apresiasi terhadap tuntutan tersebut, dengan dua alasan. Pertama, TNI sebagai bagian tidak terpisahkan dari rakyat. Jadi, sangat wajar apabila seorang mantan prajurit mengambil sikap dan berharap pemerintah bertindak sesuai undang-undang serta aturan. Kedua, Prabowo Subianto adalah mantan prajurit, yang tentu sangat mengerti dan mengetahui cara berpikir seorang prajurit. Jadi, kita berharap pemerintah bisa mengambil sikap secara bijak dalam melihat perkembangan kedepan.

Kendati pernyataan itu adalah pernyataan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, namun sejatinya terdapat berbagai sikap dan tindakan serupa dari masyarakat sipil. Misalnya, Indonesia Gelap, Kabur Aja Dulu dan penolakan terhadap keputusan MK atas Gibran serta berbagai sikap-sikap dari berbagai elemen masyarakat. Tapi, apakah tuntutan dari purnawirawan itu didengarkan? Mengingat berbagai sikap dari elemen masyarakat, juga telah menyampaikan, namun tidak ada perhatian yang cukup berarti.

Tuntutan itu sejatinya adalah gerakan moral dalam bernegara, yang kita harapkan mendapatkan perhatian dan perbaikan. Kita mencintai negara ini, karena itu sikap dan keterlibatan senantiasa harus dilakukan. Oleh semua elemen masyarakat, apalagi itu datang dari purnawirawan TNI.

Salam dari warga

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun