Mohon tunggu...
ANDHIKA WAHYUDIONO
ANDHIKA WAHYUDIONO Mohon Tunggu... Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

Hobi saya mencakup menulis buku, melakukan penelitian, serta terlibat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang semuanya berpadu dalam semangat memajukan pendidikan melalui pembelajaran digital. Melalui menulis, saya menuangkan gagasan dan pengalaman empiris yang diperoleh dari riset lapangan, kemudian mengembangkannya menjadi bahan ajar atau referensi ilmiah. Penelitian menjadi landasan untuk menciptakan inovasi dalam media pembelajaran digital yang relevan dan kontekstual. Sementara itu, pengabdian menjadi ruang praktik nyata dalam menerapkan hasil riset. Keseluruhan aktivitas ini membentuk sinergi dalam memperkaya proses pembelajaran digital yang kreatif, kritis, dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antara Regulasi dan Kebebasan : Kontradiksi dalam Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

30 April 2025   10:35 Diperbarui: 30 April 2025   08:27 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memerangi Pinjaman Online Ilegal di Indonesia (Sumber : Ilustrasi berdasarkan data yang diolah)

Pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi negara. Regulasi yang ada, terutama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan dasar hukum yang kuat bagi upaya tersebut. Dalam hal ini, OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur lembaga keuangan, termasuk yang bergerak di bidang pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri). Tindakan tegas yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencerminkan efektivitas dari regulasi ini dalam meminimalisir entitas ilegal yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, peraturan ini berfungsi sebagai pengaman bagi konsumen dan mencegah kerugian yang dapat ditimbulkan oleh praktik-praktik ilegal. Regulasi ini membuktikan bahwa ketegasan hukum adalah langkah pertama yang diperlukan untuk menciptakan pasar yang sehat.

Menurut Roscoe Pound, hukum harus berfungsi untuk mencapai keadilan sosial, yang dalam konteks ini berhubungan dengan perlindungan konsumen dari praktik pinjol ilegal. Ia menyatakan bahwa hukum harus bisa melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa prinsip keadilan diterapkan di seluruh aspek kehidupan sosial. Dalam hal ini, regulasi yang ketat terhadap pinjol ilegal dapat dilihat sebagai bentuk upaya untuk menjamin hak-hak konsumen. Pound juga berpendapat bahwa hukum harus adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, termasuk dalam hal pengaturan lembaga keuangan. Keberadaan regulasi ini juga menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan mencegah penipuan yang merugikan. Oleh karena itu, penerapan hukum yang adil menjadi sangat relevan untuk mendukung keberlanjutan perekonomian yang sehat.

Stigler dalam teori regulasinya menegaskan bahwa regulasi dibutuhkan untuk mengatasi kegagalan pasar, yang salah satunya terjadi pada sektor pinjol ilegal. Tanpa pengawasan yang tepat, pasar akan dipenuhi dengan entitas yang tidak memenuhi standar operasional dan berisiko merugikan konsumen. Dalam konteks ini, OJK memainkan peran sentral sebagai pengawas yang memastikan bahwa lembaga keuangan beroperasi dengan mematuhi regulasi yang ada. Teori ini menyatakan bahwa regulasi dapat mengurangi ketimpangan informasi dan melindungi konsumen dari risiko yang tidak terduga. Dengan pengawasan yang efektif, OJK berfungsi untuk menciptakan pasar yang transparan dan memastikan bahwa hanya lembaga yang sah yang dapat beroperasi. Oleh karena itu, penerapan regulasi yang kuat menjadi langkah penting dalam menciptakan pasar keuangan yang adil dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pinjol ilegal umumnya menawarkan bunga yang sangat tinggi dan meminta data pribadi secara berlebihan. Praktik semacam ini menimbulkan kerugian besar bagi konsumen, yang sering kali terjebak dalam cicilan yang sangat memberatkan. Milton Friedman dalam teori etika bisnisnya menyatakan bahwa perusahaan seharusnya beroperasi sesuai dengan prinsip etika dan hukum yang berlaku. Praktik pinjol ilegal, yang jelas-jelas merugikan masyarakat, bertentangan dengan nilai-nilai etika yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia bisnis. Oleh karena itu, penting bagi regulator seperti OJK untuk mengambil tindakan tegas terhadap entitas yang beroperasi tanpa izin. Dengan tindakan ini, integritas pasar keuangan dapat terjaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dapat dipulihkan. Ini juga mencerminkan bahwa perusahaan tidak boleh mengeksploitasi posisi dominannya untuk merugikan konsumen.

Salah satu indikator yang sering ditemukan pada pinjol ilegal adalah proses pencairan dana yang cepat dan mudah. Hal ini menarik bagi banyak orang yang membutuhkan uang dalam waktu singkat, namun sering kali berisiko tinggi. Daniel Kahneman, dalam teori perilaku konsumen, menyatakan bahwa individu sering kali membuat keputusan berdasarkan heuristik, yang dapat mengarah pada pilihan yang salah. Keputusan yang didasarkan pada penawaran yang tampaknya menguntungkan ini dapat menyebabkan konsumen terjebak dalam masalah keuangan yang lebih besar. Oleh karena itu, edukasi mengenai risiko pinjaman online sangat diperlukan untuk membantu konsumen membuat keputusan yang lebih rasional. Pemahaman yang baik tentang implikasi dari pinjaman online yang ilegal akan mengurangi kemungkinan terjebak dalam jebakan pinjol yang merugikan. Dengan pendekatan yang lebih hati-hati dan cermat, masyarakat dapat melindungi diri dari kerugian finansial.

Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran pinjaman online yang tidak jelas dan mencurigakan. Robert A. Hillman dalam teori perlindungan konsumen menyatakan bahwa transparansi informasi sangat diperlukan untuk menciptakan keputusan yang baik oleh konsumen. Tanpa informasi yang jelas tentang syarat dan ketentuan pinjaman, konsumen dapat dengan mudah tertipu oleh entitas yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, OJK memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai pinjaman online yang sah. Dengan memahami hak-hak mereka dan menjaga kerahasiaan data pribadi, masyarakat dapat menghindari jebakan pinjol ilegal. Transparansi yang diberikan oleh OJK menjadi kunci dalam upaya perlindungan konsumen dari praktik-praktik yang merugikan dan tidak sah. Ini menunjukkan bahwa informasi yang lengkap dan jelas dapat mengurangi potensi risiko bagi konsumen.

OJK juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri pinjol ilegal, yang sejalan dengan teori pendidikan hukum yang dikemukakan oleh H.L.A. Hart. Hart berpendapat bahwa pemahaman masyarakat tentang hukum sangat penting dalam menciptakan kepatuhan yang efektif terhadap peraturan. Oleh karena itu, OJK perlu lebih gencar dalam menyebarluaskan informasi mengenai risiko pinjol ilegal, serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai cara melindungi diri. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat akan lebih mudah mengenali entitas yang beroperasi secara ilegal dan menghindarinya. Hart juga menekankan pentingnya peran hukum sebagai sarana untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat, yang relevan dengan konteks pencegahan pinjol ilegal ini. Kepatuhan terhadap hukum hanya dapat terwujud jika masyarakat memiliki pemahaman yang cukup tentang aturan yang berlaku.

Kerjasama antara pemerintah, OJK, dan masyarakat adalah elemen kunci dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat. Teori kolaborasi dalam kebijakan publik mengungkapkan bahwa partisipasi aktif dari berbagai pihak akan menghasilkan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan. Pemerintah dan OJK tentu memegang peran utama dalam mengatur dan mengawasi pasar keuangan, namun tanpa dukungan aktif dari masyarakat, upaya ini tidak akan berjalan dengan optimal. Kesadaran masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keuangan adalah langkah awal yang penting dalam menciptakan pasar yang aman. Kolaborasi ini juga mencerminkan tanggung jawab bersama dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berbisnis dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan sistem keuangan yang transparan dan terpercaya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun