Mohon tunggu...
Andhika PYudha
Andhika PYudha Mohon Tunggu... Lainnya - Stay Healthy and Don't Forget To Pray

Mahasiswa yang Sedang Belajar untuk Meningkatkan Wawasannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi di Indonesia dan Kondisinya Saat Ini

8 November 2020   22:01 Diperbarui: 8 November 2020   22:26 11659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi berasal dari bahasa Inggris Consitution sedangkan dalam bahasa Belanda Grondwet, Grond artinya dasar dan wet undang-undang. Konstitusi negara merupakan sistem politik dan hukum bentukan pemerintahan negara. Didalam konstitusi dapat kita pahami menjadi dua yaitu secara arti luas dan secara arti sempit. Dalam arti luas dapat kita maknai sebagai keselurhan peraturan atau ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar disuatu negara, kemudian dalam arti sempit bisa kita pahami sebagai piagam dasar atau undang-udang dasar sebagai suatu pedoman yang mencangkup dan memuat keseluruhan peraturan-peraturan dasar negara.

Secarah teoristis konstitusi dibedakan menjadi dua yaitu konstitusi politik yang berisi tentang norma-norma dalam pelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara dan konstitusi sosial yang mengandung cita-cita sosial suatu bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan suatu bangsa.

Kalau kita berbicara tentang konstitusi maka terdapat dua hal yaitu peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraaan suatu pmerintahan sebagai organisasi disebuah negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Konstitusi tertulis disebut dengan undang-undang dasar, sedangkan konstitusi tidak tertulis disebut dengan konvensi yaitu aturan yang didasarkan kepada kebiasaan dan dijalankan dalam praktik ketatanegaraan. Contohnya pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus saat sidang paripurna DPR, pemungutan suara melalui musyawarah mufakat dan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus. Konvensi bisa dilakukan apabila tidak ada didalam UUD 1945 yang mengaturnya dan peraturan yang ada dikonvensi tidak bertentangan dengan UUD. Konvensi berfungsi untuk mengatur kekosongan aturan yang belum ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.

UUD 1945 merupakan konstitusi yang bentuknya tertulis dan menjadi sumber hukum yang menjadi rujukan segala peraturan perundang-undangan yang ada di Negara Indonesia. Yang dimana disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Fungsi UUD 1945 sebagai konstitusi ialah sebagai penentu atau pembatas kekuasaan, pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara, sebagai fungsi simbolik yaitu sarana pemersatu dan sebagai sarana pengendalian masyarakat, Konstitusi memiliki peran penting dalam suatu negara, yaitu memberikan pembatasan kewenangan kekuasaan pemerintah agar pemerintah tau batas-batas kekuasaannya mereka tentang apa harus dan apa yang tidak harus dilakukan sehingga saat menjalankan tugasnya, pemerintahan negara tidak melakukan dengan sewenang-wenangan nya, yang akhirnya dapat memberikan perlindungan hak-hak bagi seluruh warga negara agar terlindungi dan tersalurkan dengan baik. Konstitusi dapat menjadikan suatu negara mencapai tujuan yang di inginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara mengikat suatu pemerintahan yang dilakukan disuatu negara. Mungkin tanpa konstitusi, negara akan hancur atau bisa saja tidak bisa berkembang dengan baik.

Di Indonesia sendiri pernah memakai istilah konstitusis yaitu pada tahun 1949 ketika di Indonesia menggunakan konstitusi RIS. Dalam sejarah politik di Indonesia setidaknya Indonesia sudah menggunakan tiga konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku pada 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Kemudian setelah itu konstitusi negara kita menjadi konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) setelah adanya pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda. Tetapi ini tidak berlaku lama karena adanya aspirasi untuk mengubah bentuk negara, tidak lagi berbentuk Republik Serikat tetapi berkeinginan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950 konstitusi RIS tidak belaku lagi. Kemudian Indonesia menggunakan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) karena belum adanya badan semacam dewan pembentuk konstitusi di Indonesia setelah terbentuknya Republik Serikat. Pada tahun 1955 terdapat pemilu pertama kali yaitu memilih anggota DPR dan anggota konstituante, setelah konstituante dipilih yang tugasnya untuk membentuk konstitusi ternyata tugasnya tidak berhasil karena sampai akhir tugasnya konstituante tidak berhasil menetapkan suatu undang-undang dasar yang bersifat tetap. Pada akhirnya presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 dimana salah satu isinya yaitu kembali kepada UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUDS, dan pembubaran konstituante. Maka sejak itulah Indonesia kembali pada UUD 1945 sampai sekarang ini, yang dimana beberapa kali dilakukan Amandemen yaitu pada 1999,2000,2001,2002, walau banyak terjadi perubahan tetapi nama konstitusi tetap UUD 1945.

Pada saat ini mungkin menurut saya konstitusi tidak berjalan dengan baik dan banyaknya penyelewengan yang terjadi baik pemerintah maupun pejabat negara yang saya rasa masih belum bekerja sepenuhnya untuk rakyatnya dan masih terjadi beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah. Pada realitasnya demokrasi hanya menjadi topeng untuk kapitalis yang terjadi. Anehnya hukum di Indonesia saat ini dan penegakan hukum yang sangat memperhatikan bagi rakyat Indonesia, keserakahan para oknum penegak hukum deengan menjadikan hukum sebagai ladang uang yang dimana hukum yang tajam kebawah  dan dapat dibeli dengan mudahnya. Yang memiliki banyak uang dan tingginya jabatan pasti akan aman dan bebas walaupun melakukan kesalahan atau perbuatan yang merugikan atau melanggar negara, para masyarakat kelas bawah yang tak memiliki banyak uang maupun jabatan hanya pasrah jika terlibat dalam kasus hukum, keadilan bagi wong cilik yang masih dipertanyakan. Dan tidak lupa maraknya kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat yang terjadi di negara ini yang penanganannya sangat masih belum maksimal dimana penegakan hukum mengenai korupsi yang terasa tidak adil, para pejabat yang melakukan korupsi dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya, dan juga adanya sel mewah bagi para narapidana korupsi sehingga tidak memberikan efek jera bagi para koruptor, entah sampai kapan ini akan tetap terjadi.

Pasti kita berharap penegakan hukum di Indonesia ini dilakukan secara adil, dan juga pemerintahan harus yang bekerja untuk rakyatnya bukan untuk dirinya sendiri maupun untuk kepentingan partai politiknya. Pemerintah maupun penegak hukum di Indonesia harus mampu untuk mewujudkan hukum yang tegas, jujur adil dan terbuka bagi rakyat terutama melalui penegak hukum sendiri, agar rakyat Indonesia juga sama merasakan mempunyai hak yang sama atas hukum dingara ini. Pada hakikatnya konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi karena semua peraturan-peraturan hukum yang ada dalam sebuah negara harus didasarkan pada maksud dan tujuan yang harus termuat didalam konstitusi ini dan peraturan-peraturan yang ada disebuah negara tidak boleh bertentangan dengan konstitusi ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun