Mohon tunggu...
Anastasya Eugenia
Anastasya Eugenia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Media Sosial sebagai Sarana Edukasi Penanggulangan Dampak Covid-19 di Bidang Pendidikan

28 Desember 2020   11:52 Diperbarui: 28 Desember 2020   12:26 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dunia sedang digemparkan oleh Virus Covid-19, termasuk di Indonesia sejak maret 2020 kasusnya terus meningkat setiap harinya dan mengalami dampak dari Pandemi Virus Covid-19. Seluruh masyarakat dihimbau untuk tetap tinggal dirumah saja untuk mengurangi penyebaran Virus Covid-19. Hal tersebut menyebabkan berhentinya kegiatan beberapa instansi termasuk sekolah yang tidak lagi mengadakan pembelajaran tatap muka dan pada akhirnya melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Pembelajaran jarak jauh dengan durasi waktu berbulan-bulan tentunya menjadi hal yang baru bagi siswa-siswi saat ini dan tentunya menjadi hal yang baru juga untuk para pendidik. Pada masa pembelajaran jarak jauh ini guru selalu dituntut kreatif dalam pembelajaran baik dalam memberikan materi maupun memberikan tugas untuk siswa, hal tersebut tentunya agar siswa tetap merasa nyaman serta dapat melaksanakan pembelajaran walaupun dengan metode pembelajaran yang berbeda dengan biasanya. 

Meskipun terhalang oleh jarak karena baik guru maupun siswa melaksanakan kegiatan belajar-mengajar ditempat masing-masing, namun pembelajaran tetap harus terlaksanakan. Siswa sebagai pusat dalam kegiatan belajar-mengajar juga harus beradaptasi dengan pembelajaran jarak jauh. Siswa tetap dituntut untuk selalu mengikuti setiap pembelajaran agar tidak tertinggal karena materi pembelajaran tetap berjalan seperti biasanya.

Universitas Pendidikan Indonesia terhitung sejak 16 November 2020 melaksanakan KKN Tematik dengan tema Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Covid-19 periode 2. Salah satu program wajibnya adalah program penanggulangan dampak covid-19 di bidang pendidikan yang termasuk didalamnya membuat video edukasi program penanggulangan dampak covid-19 di bidang pendidikan untuk dipublikasian ke media sosial. 

Saya sebagai salah satu mahasiswa yang melaksanakan kegiatan KKN membuat video peran peserta didik dalam pembelajaran dari rumah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Video ini dibuat dengan semenarik mungkin agar tidak membuat para penonton yang sasarannya adalah siswa-siswi tidak merasa bosan. Animasi video dibuat dari website canva dan video melewati proses editing menggunakan aplikasi filmora. Kemudian video peran peserta didik dalam pembelajaran dari rumah ini diberikan kepada guru untuk dapat dibagikan kepada siswa serta orang tua dan juga diunggah ke media sosial Instagram (@kkn_anastasya) agar lebih banyak lagi yang dapat mengakses video tersebut.

Berikut ini isi dari video peran peserta didik dalam pembelajaran dari rumah:

  • Siapkan perangkat pembelajaran (buku, alat tulis, dan media lainnya)
  • Pastikan peserta didik dapat berkomunikasi lancar dengan guru
  • Ajak orangtua untuk mendukung proses pembelajaran
  • Siapkan tempat di rumah yang cukup nyaman untuk belajar
  • Pahami jadwal pembelajaran
  • Aktif dalam diskusi dengan guru
  • Selesaikan tugas dari guru, ajak diskusi orang tua
  • Mengumpulkan tugas dan foto pembelajaran
  • Sampaikan ke guru atau orang tua jika ada kesulitan dalam pembelajaran
  • Tuliskan rencana kegiatan sesudah pembelajaran

Dengan dilakukannya hal ini sangat diharapkan tercapainya proses belajar-mengajar yang efektif walaupun pelaksanaannya menggunakan metode pembelajaran jarak jauh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun