Mohon tunggu...
Anas Najamuddin SH
Anas Najamuddin SH Mohon Tunggu... Pengacara - Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik

Ketua Pusat Bantuan Hukum Keadilan Masyarakat Indonesia (PBH KAMI)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Advokat dalam Dunia Hukum di Indonesia

17 November 2019   04:10 Diperbarui: 17 November 2019   04:12 3532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengenal dan mengetahui liku-liku profesi Advokat lebih dekat sesungguhnya merupakan hal menarik. Betapa tidak! Profesi ini adakalanya terkesan kontroversial. Ya, di satu sisi orang dengan profesi ini dibenci sementara di sisi lain dicari dan sangat dibutuhkan. Alhasil, profesi Advokat seringkali dipersepsikan berbeda-beda karena banyak orang tidak banyak mengetahui liku-liku profesi yang satu ini. Atau katakanlah hanya tahu sebagian yang muncul kepermukaan karena masyarakat belum tentu bersentuhan langsung.

Dalam dunia hukum, kedudukan Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang secara tegas dinyatakan oleh undang-undang. Sebut saja Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Artinya, kedudukan Advokat setara atau sederajat dengan penegak hukum lainnya, yakni; Hakim, Jaksa, dan Polisi. 

Selanjutnya melalui Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedudukan Advokat tersebut di antaranya dalam Pasal 54 yang menyebutkan, "Guna kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan oleh undang-undang ini".

Ada banyak sebutan untuk profesi Advokat yang sebelumnya lebih dikenal dengan sebutan "pengacara" yakni pra-kelahiran Undang-undang Advokat. Kadang masyarakat mengenalnya dengan istilah Penasihat Hukum, Kuasa Hukum, atau Konsultan Hukum. Di dalam istilah asing, profesi Advokat dikenal dengan sebutan lawyer, legal counsel, atau attorney at law.

Advokat atau Pengacara atau Penasihat Hukum berarti seseorang yang mampu melakukan atau memberikan nasihat hukum (advise), inisiasi bantuan hukum, melakukan kegiatan advokasi, mendampingi dan atau mewakili serta membela hak-hak dan kepentingan hukum klien atau pemberi kuasa berkaitan perkara yag dialaminya, di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi). 

Mengacu kepada terminologi dari sejumlah sumber, kata Advokat berasal dari bahasa latin yaitu advocare, yang berarti to defend (mempertahankan), to call to ones said (memanggil seseorang untuk mengatakan sesuatu), to vouch or to warrant (menjamin). Selanjutnya istilah Advokat dalam bahasa Inggris menjadi kata advocate, yang berarti mempertahankan dengan argumentasi (to defend by argument), mendukung (to support), menandai adanya atau merekomendasikan di depan umum (indicate or recommend publicly). 

Advokat Profesi Mulia dan Terhormat

Bagi kalangan Advokat, slogan Advokat profesi mulia dan terhormat tentu tak asing lagi. Slogan ini dikenal dengan istilah officium nobile. Dalam rangka menjadikan Advokat sebagai profesi mulia dan terhormat maka organisasi Advokat menetapkan kode etik sebagai landasan bersama, moral Advokat. Tentunya karena hal-hal yang melatarbelakangi pekerjaan Advokat adalah berkaitan dengan penegakan nilai kemanusiaan (humanity), nilai keadilan (justice), nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) dan nilai kejujuran (honesty).

Dalam bentuk yang lebih konkret, pembuktian Advokat sebagai profesi mulia dan terhormat adalah berupa pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, mengamanatkan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang tidak mampu. Dimasukannya kata wajib dalam pasal tersebut telah menegaskan ketentuan yang tidak boleh diabaikan oleh seorang Advokat, terlepas adanya oknum yang berani mengabaikan amanat tersebut.

Mengenai hal ini, jauh sebelumnya Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln, yang pernah berprofesi sebagai pengacara, pada tanggal 1 Juli 1850, mengatakan "...Para Pemuda yang memilih bidang hukum sebagai panggilan, bertekadlah untuk jujur dalam keadaan apapun. Apabila menurut Anda tidak bisa menjadi Pengacara yang jujur, pilihlah pekerjaan lain..."

Stigma Negatif Advokat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun