Mohon tunggu...
Ana Sopanah
Ana Sopanah Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Widyagama Malang

Saya adalah Dosen FE Akuntansi di Universitas Widyagama Malang dan Aktif di beberapa organisasi Profesi Moto: Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mohon Maaf Tidak Menerima Bingkisan

26 Juni 2016   16:23 Diperbarui: 26 Juni 2016   16:35 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah Dinas Bupati Batang (Koleksi Priabdi)

Kompas Hari ini (26/6/2016), di hal 7 terpampang Iklan Besar dengan Judul “ Larangan Gratifikasi Terkait Perayaan Hari Raya”. Tentunya iklan ini punya maksud dan tujuan, mengingat Hari Raya Idul Fitri kurang 9 hari lagi. Ada kebiasaan atau budaya di negara kita setiap lebaran adalah berbagai bingkisan atau parcel kepada sesama. Tentunya kebiasaan ini baik, jika tanpa maksud atau embel-embel apapun, apalagi jika bingkisan tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan seperti  yatim piatu dan kaum duafa. Ada 6 point yang dijelaskan dalam iklan KPK tersebut, salah satu nya point ke 4 yaitu:  

“Terkait dengan kebiasaan menjelang hari besar keagamaan dan perayaan lainnya, pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara beserta keluarganya baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas atau pemberiaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban ataua tugasnya, pada prinsipnya pemberiaan gratifikasi semacam ini wajib di tolak. Namun apabila diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja setelah diterima atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Institusi masing-masing paling lambat 7 hari kerja setelah diterima.”

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain. Gratifikasi yang dimaksud termasuk yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah bahwa pemberian di bawah Rp250 ribu supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal itu belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi.

Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa ancaman hukumannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap. Namun ketentuan yang sama tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK yang wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi itu diterima.

Dalam rangka merespon himbauan KPK ini, Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo memasang Papan Besar di depan Rumah Dinas Bupati Batang seperti terlihat di foto. Setelah di konfirmasi penulis (26/6/2016) melalui telpon, Bupati Yoyok menjelaskan bahwa Pihaknya sudah 4 tahun ini melarang PNS di Lingkungannya untuk menerima bingkisan/parcel dari siapapun. Pemberian bingkisan/pacel merupakan gratifikasi dan contoh perilaku korupsi yang harus ditolak. Bermula dari hal kecil dan lama-lama akan menjadi besar, demikian katanya. Lebih lanjut dijelaskan oleh Yoyok “ Berbagilah dengan sesama yang lebih membutuhkan yaitu fakir dan miskin yang masih banyak disekeliling kita, ayuk berlomba membantu

Yoyok Bersama Pengurus FDASP Ketika Seminar Tentang Anggaran di UNNES (Koleksi Pribadi)
Yoyok Bersama Pengurus FDASP Ketika Seminar Tentang Anggaran di UNNES (Koleksi Pribadi)
Yoyok Seorang Bupati yang “beda” membuat berbagai kebijakan aneh menurut banyak kalangan. Salah satunya adalah membuka rumah dinas Bupati 24 jam untuk masalah apapun dari masyarakat. Yoyok sangat kedekatan dengan masyarakat sehingga masyarakat semakin nyaman dan dekat dengan Bupatinya, tak jarang Yoyok naik sepeda motor untuk mengantar sembako ke warganya. Bupati Yoyok juga menerapkan transparansi anggaran dan pembangunan dengan membentuk Unit peningkatan kualitas pelayanan Publik (UPKP2) pada tahun 2013 yang bertugas untuk melayani pengaduan masyarakat yang belum digarap atau belum masuk dalam agenda pembangunan.

Pada Tahun 2013, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menyatakan bahwa Kabupaten Batang merupakan kabupaten dengan tingkat penyalahgunaan anggaran terendah se-Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun yang sama, Bupati Yoyok mendapat penghargaan karena Badan Penanaman Modal dan Pelayana Perizinan Terpadu Kabupaten Batang yang dibentuknya meraih Investment Award 2013 dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Prestasi yang membanggakan adalah Pada tahun 2015, Bupati Yoyok menerima Penghargaan Bung Hatta Award dalam bidang pemberantasan Korupsi. Ditengah Keterpurukan saat ini, dimana sebagian kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia terjerat korupsi, muncul satu harapan baru bahwa masih ada anak bangsa yang berkobar semangat untuk memberantas korupsi di negeri ini. Bupati Yoyok memberikan harapan besar untuk komitmen pemberantasan korupsi secara real dan benar-benar. Semoga Bapak selalu sehat dan Menjadi Pemimpin Baru di Negeri ini.

Ana Sopanah, Malang, 26 Juni 2016.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun