Mohon tunggu...
Ana Sofiana
Ana Sofiana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlindungan Merk Secara Internasional

13 Desember 2016   19:19 Diperbarui: 13 Desember 2016   19:29 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Disamping peraturan perundang undangan nasional tentang merek, masyarakat juga terikat dengan peraturan merek yang bersifat internasional, seperti pada konvensi paris union yang diadakan pada tanggal 20 maret tahun 1883, yang khusus di adakan untuk memberikan perlindungan pada hak milik perindustrian. Konvensi ini di tanda tangani oleh 11 negara peserta. Kemudian anggotanya bertambah hingga pada tanggal 1 januari tahun 1976 berjumlah 82 negara, termasuk indonesia . teks yang berlaku untuk RI adalah revisi dari teks paris convension yang dilakukan di london pada tahun 1934.

Adapun catatan penting mengenai isi dari paris union convension yaitu,

Kriteria pendaftaran,persyaratan pengajuan dan pendaftaran merk dagang di tentukan oleh undang-undang setempat masing-masing negara anggota. Hal ini dimaksudkan agar masing-masing negara anggota dapat menggunakan patokan-patokan sendiri sebagaimana ditetapkan dalam undang-undangnya untuk menentapkan masa berlaku suatu merk dagang. Akan tetapi permohonan pendaftaran tidak boleh di batalkan oleh sebuah negara anggota hanya semata-mata karena belum di daftar di negara asal

Hilangnya merk dagang karena tidak digunakan,suatu ketentuan bahwa hak-hak merk dagang dapat hilang sebagai akibat tidak digunakannya selama jangka waktu tertentu, jika masalah tidak digunakan tersebut memang tidak di benarkan.

Perlindungan khusus bagi merk-merk dagang terkenal,merk-merk dagang terkenal dapat di daftar untuk barang-barang yang sama atau serupa oleh pihak lain selain pihak pemegang merk dagang asli. Permohonan pendaftaran tersebut harus di tolak atau di batalkan oleh negara anggota, baik ex officio ataupun atas permohonan pemegang pendaftaran merk dagang asli.

Merk dagang jasa dan merk dagang kolektif,konvensi paris mengatur perlindungan atas merk dagang jasa dan merk dagang kolektif. Merk dagang kolektif adalah merk yang digunakan untuk barang-barang hasil produksi suatu usaha tertentu ,tetapi berlaku sebagai merek dagang jaminan atau ballmark atas barang-barang hasil produksi atau yang di salurkan oleh kelompok-kelompok atau jenis-jenis usaha tertentu atau atas barang-barang yang memiliki mutu khusus misalnya : the international wooltrade mark.

Pengalihan,konvensi paris agak bersikap mendua dalam hal pengalihan merk dagang. Di beberapa negara anggota, seperti benelux, suatu merk dagang dapat di alihkan tanpa di ikuti usaha pemilik merk dagang tersebut. Sedangkan di negara negara lain seperti indonesia , pengalihan merk dagang hanya sah apabila suatu pihak ingin mengalihkan merk dagangnya di negara-negara dengan pemenrintahan yang berbeda-beda, sudah cukup dengan hanya mengalihkan usahanya yang berlokasi di negara anggota ke tempat yang dikendakinya dan itu merupakan persyaratan wajib bagi suatu pengalihan yang sah. Dengan demikian mungkin saja bahwa pemegang merk dagang baru adalah pemilik usaha di suatu negaranamun tidak di negara lain, yang tidak mengharuskan adanya pengalihan usaha.

Pendaftaran intersional memungkinkan di perolehnya perlindungan merk dagang seluruh negara anggota madrid agreement, dimana yang menjadi anggota dari madrid agreement 28 anggota dari peserta konvensi paris. Melalui satu pendaftaran saja. Perlindungan tersebut bukanlah seragam tapi sama dengan yang akan di berikan oleh negara anggota kepada warfa negaranya. Misalnya: suatu pendaftaran internasional yang meliputu negara-negara spanyol, belanda dan perancis akan memberikan pemegangnya perlindungan yang juga telah ia dapatkan melalui pendaftaran-pendaftaran merk dagang secara terpisah di masing-masing dari ketiga negara ini.

Perjanjian internasional yang lain yang juga menyangkut perlindungan merk adalah traktat pendaftaran merk dagang sampai 1973. Traktat ini telah dibuat selama konfrensi WIPO di WINA pada tanggal 12 juni tahun 1973, seperti madrid agreement, traktat pendaftaran merk dagang ini memungkinkan di perolehnya pendaftaran internasional dagang dengan satu permohonan saja.

Naah, kesimpulan dari penjelasan saya di atas adalah ada catatan penting dari konvensi paris  yaitu kriteria pendaftaran, hilangnya merk dagang karena tidak digunakan, perlindungan khusus bagi merk-merk dagang terkenal, merk dagang jasa dan merk dagang kolektif serta pengalihan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun