Mohon tunggu...
Ana NoviantiBaqiatus
Ana NoviantiBaqiatus Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Respon Islam Nusantara terhadap Pancasila

1 Mei 2020   05:02 Diperbarui: 1 Mei 2020   05:01 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Istilah pancasila telah ada sejak jaman Majapahit. Namun Pancasila mulai dikenal oleh semua orang pada saat dimana Ir.Soekarno pertama kali menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia yaitu pada tanggal 1 Juni 1945. Sesuai dengan namanya Panca yaitu Pancasila memiliki lima dasar Negara didalamnya yaitu: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan perwakilan, 5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Pancasila tidak serta merta tiba-tiba ada atau ditetapkan, melainkan Pancasila memiliki sejarah terbentuknya. Pancasila sendiri dirumuskan oleh Ir. Soekarno, BPUPKI, dan Panitia Sembilan.  Dari rumusan atau gagasan inilah Pancasila ditetapkan. Makna dari symbol burung garuda yang terdapat dalam Pancasila adalah burung garuda merupakan burung yang sangat kuat dan tangguh dan jugamerupakan tumpangan dari dewa Wisnu, warna pada burung garuda yaitu emas memiliki makna bersifat jaya dan bersifat agung, dan didada burung terdapat sebuah perisai yang mana dijadikan sebagai senjata untuk berlindung dan bertahan demi tujuan yang ingin dicapai. 

Makna atau respon Islam terhadap Pancasila yaitu pada sila pertama merupakan konsep tauhid yang menjadi dasar pandangan Islam, yang mana dapat kita jumpai dalam Q.S Al-Baqaroh : 163. Kemudian pada sila kedua yaitu memiliki konsep kemanusiaan dan bersikap adil, Dimana dalam islam Pancasila ini menginginkan akan adanya kemakmuran, keselarasan dalam peradaban masyarakat. Selanjutnya pada sila ketiga ketiga ini merupakan perwujudan dari sila pertama yaitu konsep tauhid sebagai dasar dalam terwujudnya persatuan. Kemudian pada sila keempat merupakan perwujudan dari sila ke tiga, yakni diperlukannya pemimpin yang bijaksana dan juga dalam pengambilan suatu keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Yang terakhir yaitu sila kelima mewujudkan keadilan agar tidak ada berbedaan hak sesama rakyat Indonesia, hal ini menandakan bahwa setiap rakyat Indonesia memiliki hak dan tujuan yang sama dan yang dicita citakan pendidri Indonesia tidak bertentangan dengan ajaran Islam. 

Pada saat orede baru yaitu pada kepemimpinan Soeharto, memaksakan untuk menerima asas tunggal Pancasila. Jika orde baru menggunakan cara-cara persuasive maka ormas-ormas akan menerima asas tungal Pancasila. NU merupakan ormas Islam pertama yang menerima asas tunggal Pancasila. NU mengeluarkan deklarasi hubungan Pancasila dengan Islam. Yaitu yang pertama mengatakan bahwa Pancasila bukan merupakan suatu agama atau menggantikan kedudukan agama melainkan Pancasila merupakan dasar dan falsafah Negara Indonesia. Yang kedua yaitu terdapat pada sila pertama yang menjiwai sila-sila yang lainnya dan mencerminkan tauhid dalam Islam. Yang ketiga, bagi NU Islam adalah aqidah dan syriat yang mana meliputi hubungan manusia dengan Allah SWT dan manusia dengan manusia. Dan yang keempat yaitu pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesa dalam menjalankan syariat. Yang kelima yaitu merupakan konsekuensi dari keemat sikap tersebut. NU memiliki atau berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila serta pengamalannya dengan benar. 

Setelah NU menyatakan deklarasinya ini, kemudian beberapa ormas lain mengikuti menerima asas tunggal Pancasila dan meredakan ketegangan saat itu. Secara berangsur angsur keberadaan Pancasila diterima oleh semua ormas di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun