Mohon tunggu...
Anandia Putri
Anandia Putri Mohon Tunggu... Editor - Editor
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

There is no grey area

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Buruh Menjerit di Tengah Pandemi, Airlangga Minta Pengusaha Beri THR 2021 Tak Dicicil

12 April 2021   13:36 Diperbarui: 12 April 2021   14:01 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah setahun lamanya bangsa ini menghadapi pandemi Covid-19. Sejak itu pula dampak yang secara luas dirasakan pada bidang kesehatan, ekonomi, sosial dan politik.

Utamanya, pandemi ini juga berdampak pada keberlangsungan dunia usaha yang mengalami penurunan pendapatan, kerugian, hingga penutupan usaha. Banyak pekerja yang berujung pada pemotongan upah, hingga memberlakukan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar), bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan data BPS, pada Agustus 2020 tingkat pengangguran terbuka Indonesia telah mencapai 7,07 persen. Dari angka tersebut, sekitar 24,03 juta orang masih berstatus sebagai pekerja meski mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19. Sebanyak 2,56 juta orang kehilangan pekerjaan atau menganggur, 1,77 juta orang sementara tidak bekerja, dan sekitar 760 ribu orang masuk dalam bukan angkatan kerja sebagai akibat dari pandemi.

Hingga tahun 2020 lalu, para pengusaha mengajukan permohonan ke pemerintah untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara mencicil akibat kondisi keuangan perusahaan yang terpuruk. Hal ini diamini pemerintah melalui Surat Edaran Menaker, Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai surat edaran tersebut, terdapat tiga kesepakatan, yaitu: pembayaran THR secara bertahap jika perusahaan tidak mampu membayar penuh, pembayaran THR ditunda jika perusahaan tak mampu bayar sama sekali, dan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Bak jatuh ditimpa tangga, itu lah yang dirasakan buruh di tengah pandemi. Beban berat usai di rumahkan bahkan di PHK, pemberian THR pun dicicil.

Namun demikian, kondisi di tahun 2020 dengan sekarang 2021 sangat berbeda. Dimana perusahaan sudah beroperasi secara normal. Pemerintah juga sudah memberikan dukungan kepada pengusaha dalam berbagai bentuk, seperti keringanan pajak dan relaksasi kredit penambahan modal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga telah meminta komitmen pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2021.

"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," ujar Menko Airlangga.

Menurut Airlangga, komitmen ini penting dilakukan mengingat pemerintah sudah memberikan sejumlah stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun