Sudah setahun lamanya bangsa ini menghadapi pandemi Covid-19. Sejak itu pula dampak yang secara luas dirasakan pada bidang kesehatan, ekonomi, sosial dan politik.
Utamanya, pandemi ini juga berdampak pada keberlangsungan dunia usaha yang mengalami penurunan pendapatan, kerugian, hingga penutupan usaha. Banyak pekerja yang berujung pada pemotongan upah, hingga memberlakukan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar), bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan data BPS, pada Agustus 2020 tingkat pengangguran terbuka Indonesia telah mencapai 7,07 persen. Dari angka tersebut, sekitar 24,03 juta orang masih berstatus sebagai pekerja meski mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19. Sebanyak 2,56 juta orang kehilangan pekerjaan atau menganggur, 1,77 juta orang sementara tidak bekerja, dan sekitar 760 ribu orang masuk dalam bukan angkatan kerja sebagai akibat dari pandemi.
Hingga tahun 2020 lalu, para pengusaha mengajukan permohonan ke pemerintah untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara mencicil akibat kondisi keuangan perusahaan yang terpuruk. Hal ini diamini pemerintah melalui Surat Edaran Menaker, Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai surat edaran tersebut, terdapat tiga kesepakatan, yaitu: pembayaran THR secara bertahap jika perusahaan tidak mampu membayar penuh, pembayaran THR ditunda jika perusahaan tak mampu bayar sama sekali, dan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.
Bak jatuh ditimpa tangga, itu lah yang dirasakan buruh di tengah pandemi. Beban berat usai di rumahkan bahkan di PHK, pemberian THR pun dicicil.
Namun demikian, kondisi di tahun 2020 dengan sekarang 2021 sangat berbeda. Dimana perusahaan sudah beroperasi secara normal. Pemerintah juga sudah memberikan dukungan kepada pengusaha dalam berbagai bentuk, seperti keringanan pajak dan relaksasi kredit penambahan modal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga telah meminta komitmen pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2021.
"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," ujar Menko Airlangga.
Menurut Airlangga, komitmen ini penting dilakukan mengingat pemerintah sudah memberikan sejumlah stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.