Mohon tunggu...
ANANDA ALFIKRO
ANANDA ALFIKRO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Walisongo Seorang Pengajar, Peneliti, dan Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Perceraian di PA Indramayu pada Masa Pandemi Covid-19 Tinjauan Kultur Budaya

3 Juli 2023   09:31 Diperbarui: 3 Juli 2023   09:36 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indramayu dapat dikategorikan sebagai salah satu wilayah yang terbanyak mengenai kasus perceraian. Pada kasus perceraian tentunya memiliki beberapa faktor penyebab. Faktor penyebab yang terjadi bagi setiap hubungan keluarga, umumnya melakukan tindakan cerai sebagai solusi terakhir apabila tidak ada pemecahan solusi bagi keluarganya. Terdapat berbagai faktor penyebab dalam tingginya perceraian jika melihat kondisi sosial di Indramayu. Angka perceraian di Kabupaten Indramayu menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. Jika dirata-rata ada 12 ribu pasangan bercerai setiap tahunnya di Indramayu. 

Berdasarkan angka tersebut, sekitar seribu pasangan bercerai setiap bulannya di Indramayu. Rata-rata usia mereka 20 hingga 24 tahun. Hal tersebut yang membuat janda dan duda muda banyak ditemui di Indramayu.  Faktor ekonomi masih menjadi alasan yang mendominasi ribuan masyarakat di Indramayu bercerai setiap bulannya.  Hal itu berakibat salah satu pasangan kurang terpenuhi kebutuhan rumah tangga maupun kebutuhan biologisnya sehingga memutuskan untuk bercerai. Di masa Pandemi COVID 19 yang marak terjadi banyak sekali peraturan yang mengharuskan agar masyarakat berdiam diri di rumah masing-masing. 

Dari kebijakan tersebut timbullah antusiasme masyarakat di Kabupaten Indramayu untuk melakukan perceraian dikarenakan kurangnya tanggung jawab suami kepada istri untuk memberikan Nafkah bagi keluarga secara penuh. Ada beberapa faktor yang menjadikan faktor ekonomi sebagai faktor utama dari maraknya kasus perceraian di pengadilan agama Kabupaten Indramayu seperti :

1. Peran istri kurang memadai pada saat menyimpan uang suami. Maksudnya adalah tatkala suami mendapatkan gajian atau uang harusnya seorang istri mempunyai keahlian ataupun tanggung jawab dalam memanajemen uang. Terutama dalam konteks Pandemi COVID 19 membuat lowongan kerja semakin menyempit dan pemutusan hubungan kerja  marak terjadi sehingga terjadi ketimpangan antara pemasukan dan pengeluaran tiap keluarga. Kebanyakan mayoritas keluarga di Kabupaten Indramayu tidak menyadari bahaya dari Pandemi COVID 19 akhirnya, mereka tidak mempunyai simpanan uang ataupun barang berharga yang bisa dijual kembali.

2. Peran suami yang kurang mengayomi, kurang berusaha serta tidak mempunyai rasa peduli dan tanggung jawab terhadap keluarga. Maksudnya adalah tatkala berada di posisi Pandemi COVID 19 semua aspek yang ada di dalam negara ditutup. Baik dari aspek perekonomian, aspek pariwisata, aspek bisnis, dan sebagainya. Dengan ditutupnya aspek-aspek yang menjadi sumber pendapatan seorang suami ( kepala keluarga ) yang memiliki kewenangan untuk mencari nafkah ditutup ataupun terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK ). 

Oleh karena itu, peran suami pada saat ini harus benar-benar matang untuk bisa mempersiapkan apa yang akan dilakukan selanjutnya karena walaupun dalam masa yang sulit peran suami sebagai kepala keluarga dan pemberi nafkah harus bertanggung jawab. pada saat ini mayoritas mata pencaharian masyarakat Indramayu adalah sebagai nelayan ataupun petani mungkin, atas ditutupnya dari semua aspek tersebut berdampak buruk bagi para petani ataupun nelayan yang ada di Kabupaten Indramayu dengan ditutupnya aspek tersebut mereka tidak mempunyai mata pencaharian lain sehingga mereka hanya menganggur di rumah. Otomatis ini adalah salah satu faktor yang menjadikan faktor ekonomi menjadi penyebab utama kasus perceraian di Kabupaten Indramayu.

Sehingga dapat disimpulkan dari 2 penjabaran yang telah disebutkan faktor ekonomi merupakan penyebab utama dari tingginya kasus perceraian di Kabupaten Indramayu pada saat kondisi pandemi COVID 19. Selain faktor ekonomi yang merupakan faktor utama penyebab maraknya kasus perceraian banyak juga faktor-faktor yang timbul sebagai faktor pendorong dari perceraian di kabupaten Indramayu. 

 ASPEK BUDAYA

Pernikahan dini merupakan salah satu fenomena yang kini masih terjadi di masyarakat Indramayu Karena pada dasarnya masyarakat Indramayu masih memegang teguh prinsip adat istiadat yang sangat kental di mana semakin muda orang tersebut menikah maka, semakin rendah pula asumsi atau pemikiran bahwa orang tersebut akan menjadi Perawan Sunti ( gadis yang tidak menikah sampai usia tua atau sampai mati ) bagi perempuan ataupun bagi lelaki akan dikenal dengan julukan Perjaka Buluk ( perjaka yang tidak menikah sampai usia tua atau sampai mati ). Dari pemaparan penjelasan tentang asumsi tersebut masyarakat Indramayu masih kurang memperhatikan yang namanya dedikasi yang sangat mumpuni, yang sangat cukup untuk mengizinkan anak-anaknya menikah karena, mereka masih mempercayai asumsi tersebut akhirnya, sampai saat ini Pernikahan dini di Kabupaten Indramayu masih tetap terjadi.

ASPEK  SOSIAL

Aspek sosial merupakan salah satu aspek pendorong yang sangat kuat selain aspek budaya. Kali ini yang dimaksud dengan aspek sosial tidak akan dijelaskan secara global ataupun umum namun, secara signifikan dan khusus yang marak terjadi di masyarakat Kabupaten Indramayu. Maksud dari aspek sosial ini yakni pengaruh lingkungan yang berada pada keluarga tersebut contohnya pengaruh tetangga, pengaruh mertua, ataupun pengaruh-pengaruh yang mendoktrin salah satu pasangan untuk berpisah ( bercerai ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun