Mohon tunggu...
Anam Fahmi Wahyudin
Anam Fahmi Wahyudin Mohon Tunggu... Lainnya - Fixed

Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Covid-19 Terhadap UMKM di Indonesia

24 Januari 2021   22:14 Diperbarui: 26 Januari 2021   12:32 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Covid-19 merupakan virus corona jenis baru, yaitu penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus2 (severe acute respiratory syndrome corona virus 2 or SARS-coV-2). Virus ini pertama kali muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019. Virus ini menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Karena hampir seluruh negara dan wilayah dunia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi. Oleh karena itu WHO berharap untuk negara-negara di dunia melakukan tindakan pencegahan dan perawatan. Hal ini dilakukan oleh beberapa negara di dunia termasuk Indonesia untuk memutus penyebaran covid-19. Indonesia melakukan beberapa upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 salah satu  di antaranya adalah dengan cara melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini menyebabkan berkurangnya bahkan berhentinya beberapa aktivitas masyarakat, pelajar atau mahasiswa, pekerja yang berada di area publik, transportasi darat maupun udara dan masih banyak lagi. Kebijakan ini juga menyebabkan penutupan beberapa tempat, seperti tempat pariwisata, pusat pembelanjaan, dan penutupan sekolah. Hal itu tentunya berdampak pada pelaku UMKM, terutama yang bergerak di bidang industri, pertanian, dan makanan serta minuman karena kebanyakan karakter dari UMKM sendiri bersifat harian dan mengandalkan interaksi fisik dan juga tidak semua pelaku UMKM menggunakan media online dalam penjualan mereka.

UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah adalah sebuah usaha yang produktif, berdiri sendiri, dan merupakan usaha milik perorangan, badan usaha perorangan, atau rumah tangga yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2008. UMKM berperan penting dalam roda perekonomian di suatu negera khususnya Indonesia. Peran-peran tersebut di antaranya memperbanyak lapangan pekerjaan, meningkatkan devisa suatu negara, dan mendorong perekonomian agar lebih merata.

Dampak dari Covid-19 menyebabkan turunnya penghasilan yang diperoleh pelaku UMKM. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa selama pandemi, sebanyak 94,69%  terjadi penurunan penjualan dalam usaha. Dalam skala usaha, terjadi penurunan penjualan lebih dari 75% dialami oleh 40% usaha mikro, 49,01% usaha ulta-mikro, 40% usaha kecil, 43,3% usaha mikro, dan 45,83% usaha menengah. Hal itu disebabkan oleh berkurangnya aktivitas jual beli yang di lakukan oleh masyarakat, terhambatnya distribusi barang, dan sulitnya mencari bahan baku untuk proses penjualan. Berkurangnya aktivitas jual beli di masyarakat terjadi karena kebijakan PSBB yang menganjurkan masyarakat untuk social distancing, work from home, dan stay at home yang mengakibatkan masyakarat mengurangi aktivitas di luar rumah termasuk melakukan aktivitas jual beli untuk menghindari penyebaran Covid-19. Terhambatnya distribusi barang dan sulitnya mencari bahan baku juga disebabkan oleh kebijakan PSBB yang mengakibatkan pembatasan keluar masuk di setiap daerah atau kota sehingga distribusi barang ke setiap daerah terhambat dan terganggu.

Untuk tetap bertahan di era pandemi saat ini pelaku UMKM harus bisa mencari cara agar penjualan tetap berjalan. Salah satu caranya yaitu dengan cara menggunakan media online untuk berjualan secara online sehingga jual beli tetap dapat dilakukan tanpa bertatap muka secara langsung. Meskipun hal ini tidak dapat sepenuhnya membantu, setidaknya dapat dilakukan untuk menekan angka kerugian yang terjadi pada saat ini. Adapun cara lain agar tetap bertahan di era ini yaitu dengan cara mengubah bisnis yang dijalankan oleh pelaku UMKM itu sendiri, misalnya saja, sebuah bisnis konveksi yang dulunya atau sebelum terjadinya pandemi membuat barang, seperti baju, celana, kaos seragam dan sejenisnya sekarang berfokus untuk membuat barang yang dibutuhkan pada saat ini seperti masker.

Dapat disimpulkan bahwa dampak dari Covid-19 ini sangat banyak, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga di bidang lain seperti bidang ekonomi terutama UMKM. UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah sendiri adalah sebuah usaha yang produktif, berdiri sendiri, dan merupakan usaha milik perorangan, badan usaha perorangan, atau rumah tangga yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Undang-Undang No.20 tahun 2008. Dampak yang di timbulkan terhadap pelaku UMKM ini beragam, di antaranya menurunnya aktivitas jual beli masyarakat, terhambatnya distribusi barang,dan  sulitnya mencari bahan baku untuk penjualan yang mengakibatkan turunnya pendapatan bahkan kebangkrutan pelaku UMKM. Hal ini dapat diatasi dengan cara menggunakan kemajuan teknologi yaitu menggunakan media online sebagai tempat transaksi jual beli sehingga dapat dilakukan jual beli tanpa bertatap muka secara langsung dan hal ini dapat dilakukan untuk menekan angka kerugian yang terjadi.

Daftar pustaka :

Saragih, R. A. (2020). DAMPAK COVID-19 TERHADAP PERLAMBATAN. Vol. XII, No.6/II/Puslit/Maret/2020, 12, 19-24.

Rosita, R. (2020). PENGARUH PANDEMI COVID-19 TERHADAP UMKM. Jurnal Lentera Bisnis Volume 9 No 2, November 2020, 9, 109-119.

Suci, Y. R. (2017). PERKEMBANGAN UMKM. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos Vol. 6 No. 1 Januari 2017, 6, 51-58.

lipi.go.id.(2020, 30 Juni). Survei Kinerja UMKM di Masa Pandemi COVID19. Diakses pada 24 Januari 2020, dari http://lipi.go.id/berita/survei-kinerja-umkm-di-masa-pandemi-covid19/22071

akseleran.co.id.(2020, 29 oktober). UMKM Pengertian dan Peranannya dalam Ekonomi!. Diakses pada 24 Januari 2020, dari https://www.akseleran.co.id/blog/umkm-adalah/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun