Mohon tunggu...
Urang Tebidah
Urang Tebidah Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

maka berlalulah semua itu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hasil Munas Mahasiswa Psikologi 2011

27 Januari 2011   14:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:08 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Munas mahasiswa psikologi yang di mulai sejak tanggal 24-27 januari 2011 menghasilkan....:

ANGGARAN DASAR

IKATAN LEMBAGA MAHASISWA PSIKOLOGI INDONESIA

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan ILMPI

Pasal 2

Waktu

ILMPI didirikan dan disahkan pada tanggal 26 Januari 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat

KesekretariatanILMPI bertempat di institusi Sekjend Nasional menimba ilmu.

BAB II

DASAR, LANDASAN DAN AZAS

Pasal 4

Dasar

ILMPI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5

Landasan

ILMPI berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pasal 6

Azas

1)Azas Ketaqwaan

Azas Ketaqwaan adalah bahwa setiap pengembangan ILMPI berazaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa

2)Azas Bhineka Tunggal Ika

Azas Bhineka Tunggal Ika adalah bahwa keberadaan ILMPI harus mencerminkan Bhineka Tunggal Ika yaitu keberadaan yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi setempat tetapi merupakan satu persatuan yang bulat di tingkat Nasional.

3)Azas Kekeluargaan

Azas Kekeluargaan adalah bahwa hubungan ILMPI berdasarkan pada rasa menghormati, kasih mengasihi, toleransi serta tolong menolong dalam mencapai tujuan bersama.

BAB III

BENTUK, SIFAT DAN STATUS

Pasal 7

Bentuk

ILMPI berbentuk lembaga organisasi profesi mahasiswa sejenis

Pasal 8

ILMPI bersifat independen, terbuka dan non politik

Pasal 9

Status

ILMPI berstatus sebagai satu- satunya organisasi antar Lembaga Eksekutif Mahasiswa Psikologi di Indonesia

BAB IV

VISI DAN MISI

Pasal 10

VISI

Menjadi wadah organisasi kemahasiswaan psikologi seluruh Indonesia di tingkat eksekutif, yang dapat secara berkesinambungan mewujudkan mahasiswa psikologi sebagai insan akademisi di bidang ilmu psikologi dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, baik secara internal maupun eksternal.

Pasal 11

MISI

1.membangun jaringan komunikasi antar lembaga eksekutif mahasiswa psikologi di Indonesia yang memfasilitasi pertukaran informasi kegiatan kemahasiswaan psikologi di perguruan tingginya masing-masing, dan isu yang berkembang di masyarakat.

2.melakukan pengembangan dan penerapan ilmu psikologi yang meliputi bidang penalaran dan keilmuan dan pengabdian masyarakat.

3.menjadi jembatan aspirasi lembaga mahasiswa psikologi terhadap kebijakan-kebijakan publik yang terkait denganke ilmuan psikologi.

BAB V

FUNGSI, SASARAN DAN PERAN

Pasal 12

FUNGSI

ILMPI berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi, pengembangan ilmu Psikologi, dan menjalin persatuan serta kesatuan antar lembaga mahasiswa Psikologi di Indonesia

Pasal 13

Sasaran

Sasaran ILMPI adalah Lembaga Eksekutif mahasiswa Psikologi se – Indonesia serta seluruh masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Pasal 14

Peran

ILMPI sebagai pemersatu mahasiswa psikologi Indonesia, penyalur aspirasi mahasiswa Psikologi serta berkontribusi dalam pembangunan masyarakat bangsa dan Negara republic Indonesia

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 15

ILMPI beranggotakan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Psikologi di Indonesia

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 16

Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Nasional

Pasal 17

Struktur Kepemimpinan

1)Pengurus Harian Nasional adalah Pengurus Harian di tingkat Nasional yang dipimpin oleh seorang Sekertaris Jenderal Nasional.

2)Pengurus Harian Wilayah adalah Pengurus Harian di tingkat Wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah

Pasal 18

Badan Kelengkapan

Badan kelengkapan adalah badan yang menjalankan, mengkoordinasi, dan mendukung aktivitas ILMPI

BAB VIII

LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 19

Lambang dan atribut ILMPI ditetapkan pada Musyawarah Nasional.

BAB IX

PERBENDAHARAAN

Pasal 20

Keuangan ILMPI didapatkan dari :

1.Iuran Wajib Anggota.

2.Penyandang dana yang didapatkan dari alumni, sponsor dan sumber dana lain yang tidak mengikat.

BAB X

PERUBAHAN AD/ART

Pasal 21

Perubahan AD/ARThanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional yang dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota ILMPI yang hadir padaMusyawarah Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun