Mohon tunggu...
Nuri Andrita
Nuri Andrita Mohon Tunggu... DATA ANALYST di startup Edtech Company

Mahasiswi fakultas HUKUM ,ILMU SOSIAL dan Ilmu Politik(FHISIP) Pendidikan VOKASI PERPAJAKAN

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

13 Juli 2025   22:05 Diperbarui: 13 Juli 2025   22:05 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

7.Retribusi Pasar

8 .Retribusi pengolahan limbah cair

9 dst...

dalam undang -undang nomor 28 tahun 2009 Retribusi jasa umum adaah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati orang pribadi ataupun Badan bedasarkan kriteria sebagai berikut:

1.Retribusi ini bersifat bukan pajak  dan bersifat bukan Retribusi jasa usaha

2. jasa tersebut sebagai kewenangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi

3 .Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional .

4 .Retriusi dapat dipungut sebgaai bentuk sumber pendapatan daerah

5 .jasa tersebut layak untuk dikenakan Retribusi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun