7.Retribusi Pasar
8 .Retribusi pengolahan limbah cair
9 dst...
dalam undang -undang nomor 28 tahun 2009 Retribusi jasa umum adaah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati orang pribadi ataupun Badan bedasarkan kriteria sebagai berikut:
1.Retribusi ini bersifat bukan pajak  dan bersifat bukan Retribusi jasa usaha
2. jasa tersebut sebagai kewenangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi
3 .Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional .
4 .Retriusi dapat dipungut sebgaai bentuk sumber pendapatan daerah
5 .jasa tersebut layak untuk dikenakan Retribusi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI