Retribusi daerah dipungut  berdasarkan pada surat ketetapan retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain sejenisnya.SKRD adalah sebagai bukti  surat ketetapan yang menetukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.Dokumen lain sejenisny ayang dipersamakan antara lain, karcis ,kupon dan kartu langganan.,ketika wajib pajak tidak membayar sesuai waktu yang ditetapkan  atau tidak membayar dikenakan sanksi admiistratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari nilai Retribusi yang terutang.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang berdasarkan  hukum perundang -undangan Retribusi berkewajiban untuk melakukan pembayaran,termasuk juga pemotong dan pemungut Retribusi. Masa Retribusi adalah  jangka waktu yang ditentukan  bagi wajib Retribusi dalam melakukan pelaporan  serta perijinan tertentu  dari PEMDA yang bersangkutan.STRD sebagai surat dalam melakukan tagihan Retribusi atau sanksi administratif berupa bunga atau denda yang sebelumnya sudah dilakukan peneguran olehÂ
p ihak terkait.
Tata cara pemungutan serta pelaksanaanya ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah.Pemanfatan dari penerimaan retribusi ini diguakan untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan  tertentu yang sudah diatur dalam  peraturan daerah serta ketentuan alokasi dari penerimaan Retribusi.
Jenis Retribusi jasa umum seperti:
1 Â .Retribusi Pelayana Kesehatan
2. Retribusi pelayan persampahan
3.Retribusi parkir ditepi jalan umum
4.Retribusi pemakam dan pengabuan mayat
5.Retribusi pengujian kendaraan bermotor
6.Retribusi pelayan pendidikan