Mohon tunggu...
Nuri Andrita
Nuri Andrita Mohon Tunggu... DATA ANALYST di startup Edtech Company

Mahasiswi fakultas HUKUM ,ILMU SOSIAL dan Ilmu Politik(FHISIP) Pendidikan VOKASI PERPAJAKAN

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

13 Juli 2025   22:05 Diperbarui: 13 Juli 2025   22:05 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Retribusi daerah dipungut  berdasarkan pada surat ketetapan retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain sejenisnya.SKRD adalah sebagai bukti  surat ketetapan yang menetukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.Dokumen lain sejenisny ayang dipersamakan antara lain, karcis ,kupon dan kartu langganan.,ketika wajib pajak tidak membayar sesuai waktu yang ditetapkan  atau tidak membayar dikenakan sanksi admiistratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari nilai Retribusi yang terutang.

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang berdasarkan  hukum perundang -undangan Retribusi berkewajiban untuk melakukan pembayaran,termasuk juga pemotong dan pemungut Retribusi. Masa Retribusi adalah  jangka waktu yang ditentukan  bagi wajib Retribusi dalam melakukan pelaporan  serta perijinan tertentu  dari PEMDA yang bersangkutan.STRD sebagai surat dalam melakukan tagihan Retribusi atau sanksi administratif berupa bunga atau denda yang sebelumnya sudah dilakukan peneguran oleh 

p ihak terkait.

Tata cara pemungutan serta pelaksanaanya ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah.Pemanfatan dari penerimaan retribusi ini diguakan untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan  tertentu yang sudah diatur dalam  peraturan daerah serta ketentuan alokasi dari penerimaan Retribusi.

Jenis Retribusi jasa umum seperti:

1  .Retribusi Pelayana Kesehatan

2. Retribusi pelayan persampahan

3.Retribusi parkir ditepi jalan umum

4.Retribusi pemakam dan pengabuan mayat

5.Retribusi pengujian kendaraan bermotor

6.Retribusi pelayan pendidikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun