Mohon tunggu...
Ana Berliana
Ana Berliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Kesehatan Masyarakat

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengetahuan Masyarakat tentang Hak dan Kewajiban sebagai Pasien

25 November 2022   00:25 Diperbarui: 25 November 2022   00:27 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak serta kewajiban pasien dirumah sakit merupakan hal yang penting untuk diketahui. Hal tersebut sudah diatur dalam hukum, apabila hak dan kewajiban tidak berjalan dengan baik maka dapat melakukan gugatan hukum.

Saat ini cukup banyak masyarakat yang belum memahami apa saja hak dan kewajiban ketika menjadi seorang pasien. Untuk hak dan kewajiban pasien tersebut sudah diatur dalam empat Undang-Undang yang berlaku.

Menurut Menteri Kesehatan (2014), rumah sakit wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.

Hak Pasien

Pasien itu sendiri adalah orang yang menerima perawatan medis. Kita sebagai pasien juga berhak mendapatkan informasi tentang penyakit yang dideritadan tindakan medis apa yang akan dilakukan. Hak pasien itu diantaranya adalah:

  • hak mendapatkan pelayanan
  • hak mendapatkan pendapat dari dokter lain
  • hak untuk menolak tindakan medis
  • hak mendapatkan informasi yang akurat dan jelas
  • hak atas keadilan, kejujuran, dan tidak diskriminatif

Pasien juga berhak untuk beribadah dan hak untuk didampingi oleh keluarga.

Kewajiban Pasien

Setelah memahami hak-hak pasien, kita juga wajib mengetahui apa saja kewajiban pasien. Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur kewajiban sebagai pasien diantaranya adalah harus memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat kepada petugas kesehatan dan patuh terhadap peraturan dirumah sakit.

Tiap rumah sakit tentunya memiliki peraturan yang berbeda. Contohnya tentang imbalan jasa atas pelayanan yang diterima pasien, apabila pasien belum bisa penuhi kewajibannya maka pasien bisa mendapatkan tenggang waktu yang diberikan sesuai perjanjian.

Memahami apa saja hak dan kewajiban pasien membuat proses layanan kesehatan berjalan lebih lancar. Penulis menyarankan agar dilakukan standarisasi prosedur dalam upaya penyampaian informasi pada formulir General Consent agar pemberian informasi hak dan kewajiban pasien dapat dilakukan dengan jelas. Pasien maupun keluarga pasien terkadang sungkan untuk bertanya karena sesuatu yang tidak dijelaskan sebelumnya.

Edukasi ini dapat dilakukan dengan memasang banner di tempat pendaftaran pasien, pemberian brosur ataupun memuatnya dalam website rumah sakit. (Ayu et al., 2019) 

Menurut Nathaniel (2021), pengaduan pidana dari kedua belah pihak merupakan sanksi terakhir apabila tidak dapat ditemukan jalan keluar lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun