Mohon tunggu...
Ana Fatma Shinvia
Ana Fatma Shinvia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Belajar, koreksi dan belajar lagi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Imunisasi Balita di Masa Pandemi, Berjalankah?

22 Januari 2021   15:30 Diperbarui: 22 Januari 2021   15:53 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Covid-19 telah merambah ke berbagai negara sejak awal tahun 2020 dimana virus tersebut pertama kali menjangkit di negara China tepatnya di kota Wuhan pada tanggal 31 Desember 2019, WHO China Country Office melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etiologinya. Pada tanggal 7 Januari 2020, China mengidentifikasi kasus tersebut sebagai jenis baru coronavirus, lalu pada tanggal 30 Januari 2020 WHO menetapkan kejadian tersebut sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD)/Public Health Emergecy of International Concern (PHEIC) dan pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Pandemi.


Di Indonesia kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi pada tanggal 2 Maret 2020 dan pada tanggal 10 April 2020 penyebaran virus tersebut meluas pada 34 provinsi di Indonesia. Hingga pada tanggal 30 Oktober tahun 2020, kasus Covid-19 di Indonesia mencapai angka 406.945 kasus, dengan jumlah kesembuhan mencapai 334.295 kasus dan pasien yang meninggal sebanyak 13.782 kasus.
Pemerintah Indonesia melakukan upaya pengendalian terhadap penyebaran Covid-19 dengan menerapkan kebijakan pembatasan sosial termasuk Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan  Sosial Bersekala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam pelaksanaannya peraturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Pelaksanaan PSBB sendiri dilakukan hampir di berbagai kota-kota besar di Indonesia, kegiatan PSBB sendiri dilaksanakan guna menegaskan kembali tentang pembatasan-pembatasan aktivitas sosial pada individu per individu yang sangat memungkinkan untuk terjadinya penularan dengan waktu dan pemaparan yang bervariasi tergantung pada jumlah kasus infeksi.


Lalu, bagaimana pelaksanaan imunisasi pada masa pandemi seperti ini? Berjalankah? 

Pada masa pembatasan, fasilitas kesehatan juga mengurangi layanan kesehatan bagi pasien umum (Pasien non Covid-19) agar faskes lebih fokus dalam memberikan pelayanan pandemi Covid-19 serta dapat mengurangi risiko penularan di fasilitas kesehatan. Pelayanan kesehatan sebagai salah satu sektor yang paling terdampak oleh situasi pandemi Covid-19 juga harus selalu siap siaga dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru.
Sebagai salah satu contoh yaitu imunisasi pada balita. Imunisasi merupakan hal yang sangat penting dan sangat esensial.

Imunisasi merupakan upaya kesehatan masyarakat paling efektif dan efisien dalam mencegah beberapa penyakit berbahaya. Sejarah telah mencatat besarnya peranan imunisasi dalam menyelamatkan masyarakat dunia dari kesakitan, kecacatan bahkan kematian akibat penyakit-penyakit seperti Cacar, Polio, Tuberkulosis, Hepatitis B yang dapat berakibat pada kanker hati, Difteri, Campak, Rubela dan Sindrom Kecacatan Bawaan Akibat Rubela (Congenital Rubella Syndrom/CRS), Tetanus pada ibu hamil dan bayi baru lahir, Pneumonia (radang paru), Meningitis (radang selaput otak), hingga Kanker Serviks yang disebabkan oleh infeksi Human Papilloma Virus.


Seberapa pentingkah imunisasi ini? 

Tentu imunisasi ini sangat penting, karena  pelayanan imunisasi sebagai salah satu pelayanan pelayanan kesehatan esensial tetap menjadi prioritas untuk dilaksanakan. Berbagai lingkup Dinas Kesehatan di beberapa daerah menyampaikan bahwa kondisi adanya pandemi  ini turut berpengaruh terhadap jadwal dan tata cara pelayanan imunisasi baik di dalam puskesmas maupun di fasilitas kesehatan lainnya termasuk swasta. Sejumlah orang tua khawatir untuk memberikan imunisasi untuk anak-anaknya, dan juga banyak pula petugas kesehatan yang ragu dalam menyelenggarakan pelayanan imunisasi di tengah pandemi Covid-19, hal ini disebabkan oleh  ketidaktahuan atau  mungkin karena belum adanya petunjuk teknis yang tersedia. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka cakupan imunisasi nasional akan turun, sehingga kekebalan komunitas (herd immunity) tidak terbentuk lagi dan pada akhirnya cakupan imunisasi yang rendah ini bisa menyebabkan terjadinya KLB PD3I seperti Campak, Rubela, Difteri, Polio dan lainnya. Tentunya ini akan menjadi beban ganda bagi masyarakat dan negara di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Dalam masa pandemi Covid-19 ini, imunisasi tetap harus diupayakan lengkap sesuai jadwal untuk melindungi anak dari PD3I. Pelayanan imunisasi pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat, berdasarkan analisis situasi epidemiologi penyebaran Covid-19, cakupan imunisasi rutin, dan situasi epidemiologi PD3I.

Langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan? 

Pelayanan imunisasi hendaknya dilaksanakan sesuai prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman 1-2 meter. Dinas kesehatan Kabupaten dan Kota harus berkoordinasi dan melakukan advokasi kepada pemerintah daerah setempat dalam pelayanan imunisasi pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, petugas kesehatan diharapkan dapat memantau status imunisasi setiap sasaran yang ada di wilayah kerjanya.  Oleh karena itu, Imunisasi dasar tetap harus dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak dari PD3I.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun