Amudin Laia, S.H. kuasa hukum orang tua bayi yang malang menegaskan pentingnya mengusut tuntas segala aspek pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit, mengingat ketidakpuasan yang dirasakan oleh keluarga Almarhumah Natalia Maskuraeng Pauranan serta ke depannya, pihak rumah sakit harus lebih profesional dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada setiap pasien tanpa memandang latarbelakang agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Berkaitan dengan kasus seperti ini, beberapa norma telah mengatur beberapa hal sebagai berikut:
Pasal 359 KUHP ''Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun''.
Pasal 360 ayat (1) KUHP ''Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun''.Â
          ayat (2) ''Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling tinggi Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah)''.
Pasal 361 KUHP ''Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan''.
Pasal 440 ayat (1) UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang KESEHATAN ''Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
ayat (2)  Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap tenaga medis atau tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling  5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(Pasal 174 ayat (2) yang pada pokoknya menegaskan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) tak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka dan mendahulukan urusan adminsitratif terlebih dahulu sehingga berakibat pada penundaan pelayanan kesehatan;
(Pasal 438).
- Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,060 (dua ratus juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Â