Mohon tunggu...
Amsal
Amsal Mohon Tunggu... Insinyur - belajar menulis

memanusiakan manusia

Selanjutnya

Tutup

Money

Industri Pertambangan dan Investasi Asing

10 November 2019   15:05 Diperbarui: 10 November 2019   15:16 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

"INDUSTRI PERTAMBANGAN DAN INVESTASI ASING"

Sektor pertambangan merupakan suatu sektor yang sangat menjanjikan di Indonesia. Sektor pertambangan merupakan pilar penting dalam mendorong pembangunan nasional sebagai salah satu penyumbang pemasukan APBN terbesar.  Hal itu diungkapkan oleh Indonesian Mining Association (IMA), kumpulan asosiasi yang bergerak di bidang  pertambangan. Data realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 46,6 triliun itu berasal dari data Kementerian Keuangan. 

"Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi PNBP atas sektor mineral dan batubara sampai Desember 2018 mencapai Rp 46,6 triliun. Kegiatan tambang memberikan kontribusi terhadap APBN terutama dari PNBP sangat tinggi, kontribusinya sangat signifikan," ucap Riza Pratama Badan Pengurus Keragaman Industri bidang Komunikasi IMA saat acara 'Mining for Life' yang berlangsung di Museum Geologi, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (19/1/2019).

Selain itu, kontribusi pertambangan terhadap penyumbang pemasukan APBD khususnya Maluku Utara  cukup tinggi yang mendorong pertumbuhan ekonomi naik  pada level 7,31 % pada kuartal II-2018 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,27 %.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan hadirnya industri pertambangan pembangunan di Indonesia sudah merata? 

apakah dengan hadirnya industri pertambangan masyarakat indonesia sudah merasakan kesejahteraan?. Nyatanya dengan hadirnya industri pertambangan di Indonesia yang menjadi salah satu penyumbang APBN dan APBD terbesar, pembangunan secara nasional dari sabang sampai merauke belum merata dan masyarakat indonesia masih jauh dari kata sejahtera.

UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat. 

Penguasaan oleh Negara meruapakan sebuah instrumen dalam pengelolaan kekayaan alam yang ada di Indonesia dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat merupakan tujuan akhir dari pengelolaan sumber daya di Indonesia.
Namun, bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 saat ini hanya bersifat simbolik. 

Penguasaan negara atas sumber daya alam telah bertrasformasi menjadi penguasaan inverstor asing atas sumber daya alam yang ada di Indonesia dan tujuan akhir dari pengelolaan sumber daya alam tidak tercapai.

Bung Karno pernah menyatakan tidak akan memberikan kekayaan Indonesia kecuali kepada sumber daya manusia Indonesia. Apabila manusia Indonesia sudah mampu mengolah sumber daya alamnya sendiri, ketika itu pertambangan akan digalakkan. Peryataan bapak proklamator diatas sangat bertentangan dengan apa yang kemudian disampaikan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraanya yang menyatakan bahwa jika ada yang menghalang-halangi investor untuk berinvestasi di Indonesia maka akan dihajar.

Salah satu daerah yang memiliki kekayaan SDA melimpah adalah provinsi Maluku Utara, baik pertambangan logam, perikanan, pertanian, maupun potensi panas bumi. Selain potensi-potensi tersebut, Maluku Utara juga memiliki peluang untuk mengoptimalkan potensi bahan galian tambang. Potensi bahan galian tambang yang ada di Provinsi Maluku Utara terdiri atas nikel-kobal, tembaga, aluminium/bauksit, magnesit, pasir besi, emas, perak dll. (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM))

Dari berbagai kekayaan sumber daya alam (SDA) tersebut sehingga daratan Maluku utara saat ini dikelilingi oleh perusahaan-perusahaan tambang baik dalam skala besar maupun dalam skala kecil, mulai dari bahan galian nikel-kobal, tembaga, aluminium/bauksit, magnesit, pasir besi, emas, perak dll. Namun, diantara perusahaan yang melakukan eksploitasi bahan galian mineral yang beroperasi  di wilayah Maluku Utara hanya sedikit perusahaan dalam negeri atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan eksploitasi bahan tambang, selebihnya dikelola oleh investor asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun