Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Deklarasi Tolak Politik Uang dan SARA Panwas Luwu

14 Februari 2018   16:04 Diperbarui: 14 Februari 2018   16:08 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

LUWU,  - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu Siang (14/2/2018) bersama sejumlah pihak menyatakan komitmennya untuk menolak dan melawan politik uang  serta politisasi sara dalam Pilkada Luwu 2018.

Komitmen itu dinyatakan dalam Deklarasi yang disampaikan di Gedung Balai Rosdianan Centre (BRC), Jl. Merdeka Selatan, Jalur II, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Dalam acara deklarasi yang dirangkaikan dengan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2018, dihadiri oleh, Wabup Luwu, Amru Saher, Kapolres Luwi,AKBP Dwi Santoso, Ketua Panwaslu, Sam Abdi, Ketua KPU Luwu, Adb Thayyib, Serta paslon Pilbup Luwu, Basmin Matayyang-Syukur Bijak dan Patahudding -Emmy Tallesang.

Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Sam Abdi, membacakan sambuta serentak Bawaslu RI, menyampaikan bahwa Deklarasi ini merupakan Komitmen ini menjadi kunci bagi untuk semua secara bersama-sama menciptakan setiap tahapan Pilkada 2018 bebas dari pengaruh politik transaksional dan penggunaan SARA dalam kampanye Pilkada.

"Politik uang dan politisasi SARA adalah hambatan dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Semua elemen bangsa terutama yang terlibat dalam kepemiluan harus menyatakan perlawanan pada politik uang. Oleh karena itu, praktik politik uang menciptakan potensi tindakan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah," ujar, Sam Abdi.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun