Lihat ke Halaman Asli

Zainal Mustofa Misri

Konten Kreator, Aktivis Sosial

Buntut PSU Pilkada Serang: DKPP Didesak Bertindak Tegas Copot Bawaslu dan Evaluasi KPU

Diperbarui: 1 Maret 2025   12:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar hanya ilustrasi (DKPP:Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang terus bergulir. Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menjadi sorotan tajam.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap Bawaslu, sementara KPU juga diminta untuk dievaluasi.

Gambar hanya ilustrasi (Meta AI)

Putusan MK dan Dugaan Pelanggaran
MK dalam putusannya menemukan adanya pelanggaran signifikan dalam pelaksanaan Pilkada Serang. Dugaan mobilisasi kepala desa dan keterlibatan Menteri Desa (Mendes) menjadi pertimbangan utama MK dalam memerintahkan PSU.

Direktur Eksekutif Jaringan Riset dan Demokrasi Pemilu (JRDP), Jhody Fauzi, menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Serang telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu.

"Kami anggap Bawaslu gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas," tegas Jhody Fauzi dalam keterangan resminya, Selasa (25/02/2025).

Menurut Jhody, banyak laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu, termasuk politik uang, namun tidak ditindaklanjuti secara tegas.

"Dari semua dugaan pelanggaran yang ada, tidak ada sanksi tegas yang diterapkan kepada semua pelanggar," imbuhnya.

DKPP, sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, didesak untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu Kabupaten Serang.

Putusan MK menjadi dasar kuat bagi DKPP untuk mengambil tindakan. Jika terbukti melanggar, Bawaslu Kabupaten Serang terancam sanksi, termasuk pemberhentian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline