Lihat ke Halaman Asli

Yusticia Arif

TERVERIFIKASI

Lembaga Ombudsman DIY

Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta, Merawat Kepercayaan, Menjaga Integritas

Diperbarui: 25 September 2018   14:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam prosesi pengukuhan komisioner LO DIY 2018-2021

Lembaga Ombudsman DIY (disingkat LO DIY) adalah sebuah lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur DIY No. 69 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

LO DIY merupakan lembaga yang unik karena merupakan satu-satunya Ombudsman daerah yang ada di Indonesia (bahkan mungkin di dunia). Sebelum terbit UU Ombudsman RI, pernah ada beberapa Ombudsman Daerah tapi kemudian lembaga-lembaga ini bubar. 

Awal mula dibentuknya Lembaga Ombudsman ini merupakan gagasan dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta didukung oleh Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia (Partnership for Governance Reform in Indonesia) Indonesia. 

Semangat yang dikembangkan sangatlah sederhana, yaitu bagaimana membentuk pemerintahan yang bersih dengan kinerja dan watak yang transparan serta memiliki akuntabilitas publik.

Dalam sejarah perkembangannya kemudian, Lembaga Ombudsman tersebut menjadi Lembaga Ombudsman Daerah, sebuah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Pada tanggal 8 Juni 2005, Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengukuhkan Ombudsman Daerah dan Ombudsman Swasta DIY. Pada sambutannya disampaikan bahwa tugas utama dari kedua ombudsman ini adalah untuk melakukan kontrol terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh aparat Pemerintah maupun Swasta.

"Namun, karena ombudsman merupakan lembaga yang belum banyak dikenal, diperlukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, terutama bagaimana ombudsman beroperasi, sehingga masyarakat memperoleh informasi pelayanan yang baik," kata Gubernur.

Pada perkembangan selanjutnya pada tahun 2015, Lembaga Ombudsman Daerah dan Lembaga Ombudsman Swasta ini kemudian dilebur menjadi satu dengan nama Lembaga Ombudsman DIY, sesuai yang diamanatkan dalam Pergub No. 69 Tahun 2014 dan tetap dengan ketugasan pengawasan pelayanan publik, baik bidang pemerintahan maupun swasta.

Tiga hal yang menjadi dasar pembentukan LO DIY adalah :

  • bahwa pelayanan yang sebaik-baiknya kepada setiap anggota masyarakat berdasarkan asas keadilan dan persamaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan, dan perbuatan sewenang-wenang
  • bahwa pelayanan yang sebaik-baiknya kepada setiap anggota masyarakat yang diberikan oleh pengusaha atau pihak swasta berdasarkan asas keadilan dan persamaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan penyelenggaraan badan usaha yang bersih dari penyimpangan usaha
  • Ombudsman merupakan salah satu kelembagaan anti-korupsi yang direkomendasikan oleh Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang Arah Kebijakan Negara yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Sebagai lembaga yang mendapatkan amanat untuk mengawal pelayanan publik di DIY, maka kunci utama dalam melayani warga adalah menggunakan prinsip-prinsip : independen; imparsial; keadilan; non diskriminasi; persamaan; transparansi dan akuntabilitas.

Perlu diketahui bahwa istilah ombudsman berasal dari bahasa Swedia yang arti harfiahnya adalah agen atau perwakilan, dan makna konteksnya adalah seorang public officer yang mempunyai tugas untuk menanggani laporan masyarakat terhadap tindakan pemerintah (Masthuri, 2005:76). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline