Ombudsman bukanlah pelaksana kekuasaan karena itu wewenang yang dimilikinya hanyalah mencakup aspek-aspek pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan (Sujata & Surahman: 2002). Secara universal diakui bahwa pada hakikatnya ombudsman mengemban misi untuk melakukan pengawasan kepada penyelenggara pemerintahan secara moral.
Institusi ombudsman tidak di desain untuk menjadi lembaga peradilan tambahan, tidak juga sebagai lembaga pemutus perkara, namun sekedar memberikan klarifikasi terhadap kemungkinan penyimpangan dan membuat rekomendasi (Sari, 2012: 50).
Artinya, ombudsman hanya memberikan rekomendasi kepada pihak yang melakukan penyimpangan tanpa adanya sanksi hukum kepada pihak yang melakukan penyimpangan karena kekuatan utama ombudsman adalah memberikan pengaruh.
Keberadaannya juga di dukung oleh anggaran yang memadai guna meraih profesionalisme dengan standar kualitas untuk menjalankan instansinya. Independensi personal/pribadi, bahwa seorang ombudsman harus seorang yang terpercaya. Untuk menjabat kedudukannya itu ia harus melalui seleksi yang ketat sekali.
Ketika seorang Pelapor memberikan bingkisan sebagai ucapan terimakasih, maka sebagai bentuk integritas, LO DIY tidak boleh menerima. Dan dengan seijin dan keikhlasan dari Pelapor, bingkisan tersebut kemudian dibagikan kepada warga yang lebih membutuhkan. Salah satu contohnya seperti dalam Foto 1, bingkisan diberikan kepada para tukang becak di sekitar Stasiun Tugu Yogyakarta. Â
Sebagaimana kemudian semangat melayani yang diusung oleh LO DIY Â "Terpercaya Mengawasi Tanpa Tendensi" dalam setiap penangangan laporan/aduan yang masuk sebagai bentuk tanggungjawab moral untuk merawat kepercayaan dan menjaga integritas - dan demi menjaga keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui setiap nafas layanan publiknya.
Yusticia Eka Noor Ida
Komisioner LO DIY 2018 - 2021
*semua foto adalah koleksi pribadiÂ