Lihat ke Halaman Asli

Yudhi Hertanto

TERVERIFIKASI

Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Buntu Mencari Solusi BPJS Kesehatan

Diperbarui: 23 Januari 2020   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: Dok BPJS Kesehatan

Menyerah! Lempar handuk dan angkat tangan. Dalam rapat dengar pendapat di hadapan anggota dewan, Menteri Kesehatan RI, menyatakan secara blak-blakan bahwa tidak memiliki solusi, bagi persoalan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Perkara besaran premi BPJS Kesehatan, adalah muara dari senjang anggaran keuangan yang dikelolanya. Defisit terjadi berulang kali. Penyelesaian yang diambil merupakan langkah temporer, dengan menaikan tarif iuran.

Hal tersebut terbilang sulit dihindari, terlebih bila menggunakan kacamata ekonomistik, sesuai basis hitung aktuaria.

Problemnya, salah satu usulan yang diajukan anggota dewan, adalah meminta penundaan kenaikan tarif kelas III mandiri, yakni Peserta Bukan Penerima Upah -PBPU dan Bukan Pekerja -BP. Asumsinya, kelompok sosial ini rentan berhadapan dengan kesulitan, bila premi naik.

Tampak kecewa dan putus asa. Menkes Terawan yang sempat mewacanakan berbagai opsi yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan, harus menelan ludah. 

Semangat yang sempat muncul saat pelantikan kabinet, mendadak redup. Kala itu Menkes getol mendatangi seluruh stakeholder. Bahkan langkah pertamanya, dipuji sebagai inisiatif baik. 

Stimulus gerakan moral, dilakukan dengan menyumbang gaji dan tunjangan pertamanya, bagi keuangan BPJS Kesehatan. Mungkin, butuh lebih banyak lagi sumbangan, khususnya dari seluruh petinggi negeri ini. 

Tetapi itulah faktanya, diperlukan lebih dari gerakan moral, untuk menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan secara terstruktur.

Awal tahun ini ditandai dengan kenaikan premi BPJS Kesehatan, dan migrasi kepesertaan untuk turun kelas penjaminan, menjadi kelas III. Konsekuensi dari besaran iuran adalah biaya yang harus disisihkan dari anggaran rumah tangga. 

Hal yang sama berlaku bagi pertanggungan pemerintah, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran -PBI, anggarannya pun membengkak.

Memahami Persoalan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline