Lihat ke Halaman Asli

Stevan Manihuruk

TERVERIFIKASI

ASN

Dukung Migrasi Televisi Digital, Kejar yang Tertinggal untuk Kepentingan Nasional

Diperbarui: 20 Agustus 2021   13:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustari tv analog dan tv digital (Shutterstock)

Perayaan HUT Kemerdekaan tahun ini, seyogianya akan dikenang sebagai momen bersejarah dalam dunia penyiaran televisi kita. Pemerintah melalui Kementerian Kominfo awalnya sudah memilih tanggal keramat tersebut untuk melaksanakan Analog Switch Off (ASO) tahap pertama. Atas beberapa pertimbangan, salah satunya pandemi Covid-19, rencana tersebut akhirnya batal dan ditunda pelaksanaannya.

Bila ditelusuri sedikit jauh ke belakang, program migrasi televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) ini sebenarnya sudah ramai diperbincangkan di tanah air dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan konon kajiannya pun sudah dilakukan sejak 2007 silam.

Migrasi televisi digital dirasakan sebagai suatu kebutuhan karena berbagai hal. Salah satu alasan pentingnya, siaran televisi analog yang sudah mengudara di Indonesia selama hampir 60 tahun, dirasakan sudah kurang relevan lagi di era sekarang ini.

Efisiensi menjadi salah satu kata kuncinya. Setelah dikaji lebih dalam, televisi analog bersifat boros karena memakan banyak spektrum frekuensi 700 MHz. Jika migrasi ke televisi digital, maka akan diperoleh frekuensi tersisa atau dividen digital sebesar 112 MHz yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas broadband internet dalam negeri atau untuk kepentingan penanganan bencana.

Jalan panjang 

Setelah kemarin sempat tertunda pelaksanaannya, pemerintah sudah menyusun ulang jadwal ASO di tanah air. Menteri Kominfo, Jonny G Plate mengatakan ASO akan dilaksanakan dalam 3 tahap: 30 April 2022, Akhir Agustus 2022, Awal November 2022.

Tahap pertama akan melibatkan 56 wilayah siaran, terdiri dari 166 kabupaten/kota. Tahap kedua dilaksanakan di 31 wilayah siaran, terdiri dari 110 kabupaten/kota. Dan tahap ketiga dilaksanakan di 25 wilayah siaran, terdiri dari 63 kabupaten/kota.  

Mengapa harus bertahap? Tentu saja karena negara kita sangat luas, dengan letak geografis dan topografi yang beragam, sehingga perlu persiapan yang matang agar semua bisa berjalan dengan lancar dan sesuai rencana.

Penjadwalan ini sejalan dengan mandat UU Cipta Kerja yang menyebutkan batas akhir migrasi analog ke digital adalah 2 November 2022. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, secara resmi siaran analog televisi sudah tidak bisa diakses lagi.  

Indonesia bisa dikatakan cukup terlambat melaksanakan ASO karena saat ini 90% negara di dunia sudah beralih ke siaran TV digital. Kita bahkan tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga. Di kawasan ASEAN saja, tinggal Indonesia, Timor Leste, dan Myanmar yang belum mengimplementasikan TV digital.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline