Lihat ke Halaman Asli

Diputus Janda Muda, Pria Asal Cilacap Sebarkan Foto Bugil

Diperbarui: 1 April 2021   08:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polres Cilacap Tangkap Pria asal Cilacap akibat UU ITE sebarkan foto tak senonoh (Ist)

Cilacap.info -- Seorang ibu rumah tangga asal Desa Kejawar Banyumas melaporkan tindakan S (44) ke kepolisian. Korban melapor lantaran foto-foto syurnya tersebar di media sosial yang tidak lain adalah kerjaan pelaku.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar menjelaskan. Penangkapan bermula dari adanya laporan seorang ibu rumah tangga yang merasa dirugikan oleh S.

"Jadi, S yang tinggal di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara melakukan penyebaran konten dalam hal ini foto syur di media sosial." Kata Kasatreskim.

Ia melanjutkan, korban yang mengetahui foto-foto syurnya tersebar di media sosial itu tentu saja malu dan kemudian melapor kepada polisi.

"Berawal dari keduanya menjalin asmara yang kemudian asmara itu kian merenggang. Karena S kesal, lalu menyebarkan foto hasil kirim-kirim foto syur si wanita di whatsapp ke media sosial." Imbuh Kasat Reskrim Polres Cilacap.

Akibatnya kini pelaku harus berurusan dengan hukum, dan diancam dengan kurungan diatas 5 tahun penjara.

"Dalam hal ini, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016. Yakni tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman kurungan diatas 5 tahun." Pungkas Onkoseno G Sukahar saat konferensi pers kamis (17/10).

Sumber: Cilacap.info




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline