Lihat ke Halaman Asli

Masyarakat Keluhkan Harga Tiket, Dishub Enggan Menegur Maskapai Penerbangan

Diperbarui: 25 Juni 2015   01:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KUPANG - Walaupun masyarakat menyeluhkan tingginya harga tiket, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT enggan memberi teguran kepada maskapai penerbangan yang beroperasi di NTT. Pasalnya hargai tiket yang diberlakukan belum melampaui batas tarif yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Bruno Kupok mengatakan, dalam aturan KM53 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan yang mengatur tentang "tarif batas bawah dan tarif batas atas". Beberapa minggu terakhir ini masyarakat pengguna jasa transportasi udara mengeluhkan harga tiket pesawat yang terlalu tinggi. Tidak hanya untuk penerbangan domestik, tapi penerbangan reguler dalam wilayah NTT pun mengalami kenaikan harga yang cukup besar.

Misalnya untuk penerbangan Kupang-Jakarta harga tiketnya mencapai angka Rp 4 juta. Selain itu untuk penerbangan Kupang-Ende harga tiketnya berkisar antara Rp 600.000 sampai Rp 900.000, dan untuk penerbangan Kupang-Larantuka harga tiketnya mencapai Rp 850.000. Walaupun pemberlakukan harga tiket itu sangat memberatkan bagi masyarakat pengguna jasa pesawat, namun Dishub NTT tidak bisa bersikap tegas kepada maskapai penerbangan. Hal ini dikarenakan masih dalam koridor penentuan tarif sebagaimana yang sudah diatur dalam KM53.

"Kita baru mengambil sikap bila armada penerbangan menetapkan tarif melampaui tarif batas atas yang ditetapkan", ucap Bruno Kupok

Walau demikian Bruno Kupok mengatakan pihaknya (Dishub-red) telah menghimbau kepada maskapai penerbangan yang beroperasi di NTT agar tidak terlalu berpatokan pada tarif batas. Bila memungkinkan kenaikan tarif tidak sampai memberatkan masyarakat pengguna jasa pesawat. Karena daya beli masyarakat NTT masih sangat minim. Peningkatan arus mudik lebaran yang menggunakan transportasi udara hanya berkisar antara 5 - 10 persen. Dengan demikian tidak semestinya pihak maskapai penerbangan menaikkan harga tiket yang membebankan masyarakat.

"Kita tetap berharap agar harga tiket yang ditetapkan disesuaikan dengan daya beli masyarakat NTT, karena hal ini merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi inflasi", kata Bruno Kupok.

Selain itu Manajer Bisnis PT TransNusa Air Services, Budhy S Karsidi mengatakan pihaknya akan menambah frekuensi penerbangan untuk melayani kemungkinan melonjaknya penumpang antardaerah di wilayah NTT menjelang Idul Fitri 1433 Hijriah. Namun hingga saat ini frekuensi penerbangan masih normal.

Terkait keluhkan dari masyarakat mengenai harga tiket yang melambung tinggi. Budhy mengatakan "Harga tiket tetap berpatokan kepada batasan yang sudah dengan batasan yang sudah ditetapkan. Sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan".

Memang setiap menjelang Hari Raya semua kebutuhan mengalami kenaikan yang signifikan mulai dari harga sembako hingga tiket transportasi. Harus ada kebijakan dari pihak-pihak terkait yang mampu meredam lonjakan harga yang terjadi baik itu sembako maupun transportasi. Dan juga harus ada tindakan tegas karena setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menaikan harga seringkali dilanggar oleh para pelaku usaha. Sehingga tidak terjadi lagi keluhan-keluhan dari masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline