Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Masalah Perunggasan Nasional Persulit Solusi Pemerintah

Diperbarui: 23 Maret 2016   12:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Foto Peternak Rakyat/dokpri"][/caption]Baru-baru ini, terjadi ribut Nasional tentang persediaan jagung katanya gara-gara Permentan No.57/2015 yang ingin mengalihkan importasi jagung dari swasta kepada Bulog dan jika masih ada pihak swasta yang mengimpor jagung, itu adalah ilegal walaupun mendasari impornya dengan ketentuan lama seperti Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Produksi Tahun 2002 yang mengatur tentang impor jagung sebagai bahan baku pakan ternak.

Setelah keluarnya Permentan No.57/2015, semua swasta yang merencanakan impor jagung harus ada rekomendasi dari Kementan RI. Upaya Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk mengatur impor jagung ini dimaksud adalah untuk mempermudah pengawasan komoditas jagung dan diarahkan kepada satu badan yang berwenang mengimpor jagung adalah Bulog. Budaya lama importasi jagung yang telah dilakukan pihak swasta ini, terutama pihak pabrik pakan ternak unggas besar, bisnis bahan baku pakan mereka terutama jagung, menjadi terhalang. Akibatnya, dibuatlah konspirasi dengan membeli secara nasional semua persediaan jagung dalam negeri dengan harga yang menaik secara terkendali bertahap hingga menaikkan harga jagung nasional sampai pada harga Rp 7.100,-/kg pipil kering dari harga semula hanya Rp 3.150,-/kg. Cara menaikkan harga jagung seperti ini merupakan kejahatan ekonomi secara nasional.

Kenaikan harga jagung yang tinggi ini dijadikan alasan bagi pabrik pakan unggas untuk menaikkan harga PAKAN unggas dan kenaikan harga DOC dan langkanya DOC di pasar bagi peternak (mengkonter perintah afkir dini dari Dirjen PKH) sehingga terjadilah dampak perekayasaan harga karkas unggas di pasaran konsumen dengan pembentukan harga karkas Rp 38.000,-/kg s/d Rp 40.000,-/kg. Perekayasaan harga hasil unggas dari pabrikan besar ini menimbulkan reaksi spontan dari semua para peternak ayam ras Broiler dan Layer (petelur) dan termasuk KPPU selanjutnya ada di beberapa daerah para peternak digiring untuk demo dan mengecam mahalnya harga jagung diprovokasi karena adanya Permentan No.57/2015 buatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. 

Malah para pendemo dipolakan menuntut “turunnya Menteri Pertanian” dan ini sangat sesuai dengan keinginan para pelaku pabrik pakan terintegrasi terbesar dalam tata niaga perunggasan Nasional. Karena bisnis bahan baku jagung mereka terganjal oleh Permentan No.57/2015 buatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Waspada para petani dan peternak, jangan terpancing untuk diperkuda oleh kepentingan politik ekonomi bisnis pemain besar. Bukti perekayasaan yang dilakukan kelompok pabrikan besar makanan ternak unggas dan merupakan perusahaan terintegrasi total mencapai ±80% menguasai pangsa pasar Nasional. Besarnya penguasaan pangsa pasar inilah mereka dengan mudahnya bisa merekayasa kondisi perunggasan Nasional sesuai dengan rencana bisnis jahat mereka. Selama ini, bergejolaknya dan traumanya para petani menanam jagung karena sering terjadinya permainan harga jagung Nasional, sehingga kebutuhan Indonesia akan jagung selalu dalam konspirasi dan spekulasi permainan bisnis para perusahaan PMT (Pabrik Makanan Ternak). Kita sebagai rakyat sangat menyetujui berlakunya Permentan No.57/2015 sebagai gagasan cemerlang dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk menstabilkan harga jagung dan mengembalikan para petani untuk kembali bergairah bertani jagung.     

Selalu dijatuhkannya harga LB (Live Bird = Ayam hidup panen dikandang), adalah untuk pembenaran larangan afkir dini yang dituduhkan KPPU sebagai Kartel sehingga harga LB ditetapkan-dikondisikan oleh Integrator terbesar tetap over supply, sehingga nantinya para peternak rakyat bisa diprovokasi, bahwa penyebab over supply adalah karena adanya larangan KPPU yang menuduh sebagai Kartel atas afkir dini. Padahal memang sesungguhnya Integrator terbesar sedang menjalankan politik dagang bumi hangus khususnya ditujukan kepada beberapa peternak besar yang memiliki BF.

Pada sisi lain peternak besar yang memiliki BF memang menghendaki adanya afkir dini agar LB tidak banjir dan harga tidak hancur. Peternak kecil sebaiknya jangan bisa dan mau diprovokasi untuk terpengaruh dengan dilarangnya afkir dini sebagai Kartel oleh KPPU, karena perusahaan Integrator terbesar memang SENGAJA mengkondisikan harga LB hancur, karena masih dalam realisasi rencana perang dagang. Perhatikan pembangunan kandang FCH (Full Close House) yang jorjoran diberbagai daerah dan diikuti dengan Importasi GGPS oleh Integrator terbesar di era Dirjen sebelum Pak Muladno (Syukur) dan inilah peluru LB yang saat ini sedang dimainkan untuk digelontorkan secara terkondisi dan terencana bahkan MOU (Memorandum of Understanding) disepakati Menteri Pertanian RI tanggal 21 Maret 2016 juga tidak dipatuhi dan ini bentuk pembangkangan perusahaan Integrator terbesar. Disamping itu, perusahaan integrator terbesar juga sedang jengkel kepada Mentan RI karena bisnis jagung mereka dipatahkan dan dipindahkan kepada BULOG karena Permentan No.57/2015. Diperlukan ketegasan Pemerintah untuk mensolusi secara cepat.

Permasalahan perunggasan Nasional yang semakin parah setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009, yang ternyata UU ini merupakan UU yang berisi pasal pasal yang sebenarnya mengeliminir secara cepat keberadaan peternakan rakyat karena tidak adanya segmentasi pasar sehingga menjadi peluang besar terjadinya KARTEL dan MONOPOLI usaha didalam perunggasan Nasional. UU No.18 Tahun 2009 inilah yang membuat semakin parahnya permasalahan perunggasan Nasional saat ini.

Mungkin perusahaan Integrator terbesar Nasional sedang memamerkan keangkuhannya malah Pemerintah termasuk Mentan RI apalagi Dirjen PKH sedang DILECEHKAN. Pada sisi lain mereka perusahaan Integrator terbesar sedang MEMOTIVASI sebuah dendam kesumat anak bangsa Indonesia suatu saat HARUS MENJAJAH NEGARA THAILAND atau mengenyahkan para perusahaan integrator kapitalistik dengan usaha komersial secara koperasi tersistem dan terintegrasi horizontal. (Ashwin Pulungan)

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline