Lihat ke Halaman Asli

Verby Letisya

Mahasiswi S2 dari Universitas Mercubuana Jurusan Akuntansi Konsentrasi di Perpajakan

Kuis 2_Pajak Internasional_Kritik Bentuk Usaha Tetap dalam PMK 35/2019, OECD Model, dan UN Model_Prof. Dr. Apollo Daito, SE., AK., M.Si.

Diperbarui: 1 Oktober 2025   12:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi (2025)

Kritik Bentuk Usaha Tetap: PMK 35/2019, OECD Model, dan UN Model 

Apakah aturan perpajakan Indonesia sudah adil bagi negara sumber?

Dokumen Pribadi (2025)

Pendahuluan

Banyak badan usaha asing beroperasi di Indonesia tanpa mendirikan badan hukum lokal. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius, sebab perusahaan dapat memperoleh keuntungan besar dari kegiatan usaha di Indonesia, tetapi tidak memiliki kewajiban pajak yang seimbang. Oleh karena itu, regulasi terkait Bentuk Usaha Tetap (BUT) menjadi sangat penting. Pemerintah Indonesia mengeluarkan PMK 35/2019 untuk menegaskan kriteria keberadaan BUT. Di sisi lain, komunitas internasional memiliki pedoman berupa OECD Model dan UN Model. Artikel ini mengkritisi ketiga model tersebut, dengan menekankan aspek keadilan fiskal bagi Indonesia.

Dokumen Pribadi (2025)

Definisi dan Peran BUT

BUT adalah bentuk usaha luar negeri yang menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. Kriteria utama meliputi adanya tempat usaha yang bersifat permanen dan digunakan untuk aktivitas usaha. PMK 35/2019 memperluas cakupan dengan memasukkan jasa yang berlangsung lebih dari 183 hari serta kehadiran digital. Definisi ini penting karena menentukan apakah subjek pajak luar negeri memiliki kewajiban pajak di Indonesia. 

Dokumen Pribadi (2025)

BUT memegang peranan krusial. Pertama, BUT menentukan kewajiban pajak bagi subjek luar negeri. Kedua, BUT mencegah penghindaran pajak melalui struktur usaha yang sengaja diatur agar menghindari kewajiban fiskal. Ketiga, BUT selaras dengan standar internasional yang diatur dalam berbagai perjanjian pajak berganda. Keempat, BUT menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin mendominasi transaksi lintas negara.

Dokumen Pribadi (2025)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline