Mohon tunggu...
Verby Letisya
Verby Letisya Mohon Tunggu... Mahasiswi S2 dari Universitas Mercubuana Jurusan Akuntansi Konsentrasi di Perpajakan

Mahasiswi Magister Akuntansi - NIM 55524120027- Fakultas Ekonomi dan Bisnis- Universitas Mercu Buana-PAJAK INTERNASIONAL Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kuis 2_Pajak Internasional_Kritik Bentuk Usaha Tetap dalam PMK 35/2019, OECD Model, dan UN Model_Prof. Dr. Apollo Daito, SE., AK., M.Si.

1 Oktober 2025   07:29 Diperbarui: 1 Oktober 2025   12:21 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kritik Bentuk Usaha Tetap: PMK 35/2019, OECD Model, dan UN Model 

Apakah aturan perpajakan Indonesia sudah adil bagi negara sumber?

Dokumen Pribadi (2025)
Dokumen Pribadi (2025)

Pendahuluan

Banyak badan usaha asing beroperasi di Indonesia tanpa mendirikan badan hukum lokal. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius, sebab perusahaan dapat memperoleh keuntungan besar dari kegiatan usaha di Indonesia, tetapi tidak memiliki kewajiban pajak yang seimbang. Oleh karena itu, regulasi terkait Bentuk Usaha Tetap (BUT) menjadi sangat penting. Pemerintah Indonesia mengeluarkan PMK 35/2019 untuk menegaskan kriteria keberadaan BUT. Di sisi lain, komunitas internasional memiliki pedoman berupa OECD Model dan UN Model. Artikel ini mengkritisi ketiga model tersebut, dengan menekankan aspek keadilan fiskal bagi Indonesia.

Dokumen Pribadi (2025)
Dokumen Pribadi (2025)

Definisi dan Peran BUT

BUT adalah bentuk usaha luar negeri yang menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. Kriteria utama meliputi adanya tempat usaha yang bersifat permanen dan digunakan untuk aktivitas usaha. PMK 35/2019 memperluas cakupan dengan memasukkan jasa yang berlangsung lebih dari 183 hari serta kehadiran digital. Definisi ini penting karena menentukan apakah subjek pajak luar negeri memiliki kewajiban pajak di Indonesia. 

Dokumen Pribadi (2025)
Dokumen Pribadi (2025)

BUT memegang peranan krusial. Pertama, BUT menentukan kewajiban pajak bagi subjek luar negeri. Kedua, BUT mencegah penghindaran pajak melalui struktur usaha yang sengaja diatur agar menghindari kewajiban fiskal. Ketiga, BUT selaras dengan standar internasional yang diatur dalam berbagai perjanjian pajak berganda. Keempat, BUT menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin mendominasi transaksi lintas negara.

Dokumen Pribadi (2025)
Dokumen Pribadi (2025)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun