Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin akan membuat kebijakan baru terkait penanganan operasi caesar. Ia mengungkapkan bahwa dokter umum diperbolehkan menangani operasi dengan metode tersebut.
Lihat juga: Krisis Dokter Gigi dan Rencana Pelibatan Tukang Gigi, Ini Kata Dosen FKG Umsida
Alasan pelibatan dokter umum ini disebut sebagai langkah untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Karena saat ini pelayanan kesehatan di kota dan daerah pedalaman masih berbeda, ia berencana untuk memberikan pelatihan kepada dokter umum untuk melakukan operasi caesar, terlebih di daerah 3T.
Mengaburkan Batas Kewenangan Medis
Wakil Dekan FK Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr dr Dzulqarnain Andira MH kembali menyuarakan opininya.
Ia menilai bahwa kebijakan kesehatan nasional itu berpotensi mengaburkan batas kewenangan profesi medis.
Rencana ini memang dinilai sebagai bentuk respon terhadap ketimpangan distribusi layanan kesehatan.
Meski demikian, ia berpendapat bahwa kebijakan ini akan banyak memunculkan kekhawatiran dari kalangan profesional medis terkait persoalan dan kepentingan seperti ini yang tidak bisa disederhanakan hanya dari sisi ketersediaan tenaga.
"Meskipun dalam kondisi darurat, tanpa pelatihan dan sertifikasi yang memadai, hal tersebut dapat menimbulkan risiko hukum dan etika yang serius," ujar tegas dokter yang aktif menyuarakan pentingnya menjaga integritas profesi kedokteran tersebut.
Kebijakan itu, katanya, juga dapat membuka celah bagi praktik yang tidak terstandar dan dapat merugikan pasien dan tenaga medis itu sendiri.