Dokter yang juga seorang akademisi di bidang hukum kesehatan itu mengungkapkan bahwa meskipun memahami urgensi kebijakan ini, pelaksanaannya perlu disertai kehati-hatian.Â
"Dalam konteks hukum kesehatan, setiap tindakan medis harus didasarkan pada kompetensi yang diakui secara legal dan etis," terang Dr Dzul.
Ia mengingatkan bahwa tindakan medis besar seperti operasi caesar tidak hanya membutuhkan keterampilan klinis, tetapi juga harus mematuhi kerangka hukum, etika, dan standar profesional yang berlaku secara terstruktur dan ketat.
Resiko Bila Operasi Dilakukan Dokter Umum
Dalam pandangannya, pelibatan dokter umum dalam operasi caesar tanpa pelatihan dan sertifikasi yang memadai akan menimbulkan sejumlah risiko.Â
"Risiko pertama adalah implikasi hukum bila terjadi komplikasi medis," tutur dokter lulusan program studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya tersebut.
Yang kedua, imbuhnya, kebijakan ini bisa memicu kerancuan batas kewenangan profesi yang berpotensi menurunkan standar pelayanan kesehatan nasional.Â
Ketiga, praktik medis yang tidak terstandar yang bisa berdampak pada keselamatan pasien maupun perlindungan hukum bagi tenaga medis itu sendiri.
"Pendekatan ini berpotensi mengaburkan batas-batas kewenangan antara dokter umum dan spesialis, yang selama ini telah diatur dengan jelas dalam sistem pelayanan kesehatan kita," jelasnya.
Dr Dzul menekankan bahwa pengaburan ini tidak hanya berdampak pada aspek legal, tetapi juga dapat menurunkan standar pelayanan medis secara keseluruhan, bukan semata pada kondisi darurat.
"Pengaburan batas kewenangan ini dapat berdampak pada aspek legal dan menurunkan mutu layanan secara keseluruhan," terang Dr Dzul.