Lihat ke Halaman Asli

Mulai 2024 Rekrutmen Guru Bakal Lewat Marketplace, Setujukah Anda?

Diperbarui: 9 Juni 2023   20:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Nadiem Makarim kemendikbud.go.id

Mulai tahun 2024 menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi Nadiem Makarim akan menerapkan terobosan baru mengenai rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).
Terobosan baru guru ASN PPPK ini digagas akan melalui sistem marketplace.

Dijelaskan oleh Nadiem Makarim, dalam sistem ini ketika guru dalam marketplace sudah terkomfirmasi direkrut oleh sekolah, guru tersebut akan otomatis diangkat menjadi ASN PPPK.

Nadiem juga mengklaim dengan adanya sistem marketplace ini akan mengatasi permasalahan guru honorer.

Nadiem juga mengatakan rencana akan gagasan ini sudah dibahas bersama Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan MenpanRB.

Selain itu rencana ini juga sudah disampaikan dalam rapat kerja bersama komisi X DPR RI pada kamis (25/5/2023) lalu.

Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama komisi  X DPR RI

Menurutnya, gagasan marketplace ini adalah sistem dan didukung dengan teknologi satu-satunya cara untuk menghentikan perekrutan guru baru, tapi memberikan kesempatan maksimal bagi semua sekolah untuk memenuhi kebutuhannya tanpa menunggu siklus perekrutan pusat.

Saat ini permasalahan guru yang banyak terjadi di Indonesia adalah kekosongan guru -guru pada kelas atau sekolah, karena guru atau tenaga pendidik di sekolah bisa pindah kapan saja, pensiun, atau meninggal.

Sebab itu, menurut Nadiem sistem marketplace seperti itu akan sangat efisienkan mengisi kekosongan guru ASN PPPK yang terjadi di sekolah.

Namun karena selama ini sistem guru ASN dilakukan secara terpusat, akibatnya sekolah tidak bisa langsung merekrut guru baru.

Karena rekrutmen guru honorer dilakukan selama ini terpusat, oleh sebab itu terjadi siklus pemenuhan tenaga pendidik di sekolah yang tidak sinkron.

Ditambah seringkali pemerintah daerah (pemda) tidak mengajukan formasi ASN untuk tenaga pendidik sesuai kebutuhan data dari pusat, dengan berbagai alasan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline