Lihat ke Halaman Asli

TJIPTADINATA EFFENDI

TERVERIFIKASI

Kompasianer of the Year 2014

Tranformasi Perijinan, Peluang Emas Buka Lapangan Kerja

Diperbarui: 13 Juni 2017   11:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

keterangan foto: rapat terpadu di hotel Bidakara,membahas transformasi perijinan/foto dokumentasi pribadi

Transformasi di Bidang Perijinan Peluang  Emas Ciptakan Lapangan Kerja

Bilamana transformasi besar besar dibidang perijinan dilaksanakan secara merata sebagaimana hasil keputusan rapat,yang diselenggarakan pada tanggal 21 November ,2016. di Hotel Bidara di jakarta, maka akan menjadi peluang emas  untuk menciptakan lapangan kerja.

Karena yang selama ini menjadi hambatan adalah urusan perijinan.Sudah menjadi rahasia umum, apapun yang namanya berurusan dengan instansi pemerintah,mengenal perijinan,pasti akan memakan waktu lama dan dana yang tidak sedikit. 

Ungkapan :" Kalau bisa diperlambat,mengapa dipercepat?" atau " Kalau bisa dipersulit,mengapa dipermudah?"

Akan tetapi dengan dilakukannya transformasi besar besaran dibidang perijinan,maka diharapkan ,motto negatif tersebut akan berubah menjadi :" Kalau bisa dipercepat,mengapa diperlambat? atau "kalau bisa dipermudah,mengapa dipersulit?"

Lapangan kerja dimaksud ,sangat bervariasi.Bisa dalam bentuk home industri,maupun dengan memanfaatkan ketrampilan diri.membuka usaha di rumah. Kalau selama ini,ketrampilan.baik yang dipelajari melalui berbagai kursus,maupun yang diperoleh secara otodidak,hanya dilakukan sebatas hobi atau keperluan pribadi,kini terbuka peluang untuk dijadikan profesi.
Misalnya ketrampilan:

  • memperbaiki alat elektronik
  • mereparasi sepeda motor
  • pengetahuan tentang herbal
  • membuka layanan terapi 

Mengapa perlu ijin?

Sekecil apapun usaha yang kita lakukan,maka jalan terbaik dan paling aman adalah mendapatkan legalitas secara hukum. Walaupun tidak harus melalui akta notaris,tapi setidaknya mendapatkan ijin dari instansi yang terkait.

Transformasi besar besaran  sudah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI . Sehingga mempermudah berbagai perijinan. " Perijinan yang selama ini membutuhkan waktu selama 28 hari, kini akan selesai dalam waktu 24 jam atau dalam kata lain: "One Day Service ". Bahkan dalam menangani beberapa jenis perijinan. Pemerintah melalui BPTSP akan menerapkan: "Drive True" Pelayanan".

Hal ini ,dikemukakan ketika ada rapat terpadu di Hotel Bidakara di Jakarta tahun lalu,dimana kami juga hadiri ,mewakili Asosiasi Reiki Seluruh Indonesia,yang kini sesuai aturan dari Menhumkam,menjadi Perkumpulan Reiki Indonesia.

Sebagai Contoh ,untuk home industri atau industri rumah,seperti memproduksi jamu jamuan atau herbal lainnya,ijinnya sangat mudah,asal memenuhi syarat:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline