Lihat ke Halaman Asli

Rizieq ramadhan

full time bengong, part time lover

How was The University Killed?

Diperbarui: 1 Mei 2024   22:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

sekitar tahun 2022 saya mengukur kiraan inflasi biaya pendidikan secara signifikan maksimal naik sekitar 15%, dan ini pula cost value yang harus dibayarkan mahasiswa/calon mahasiswa untuk memenuhi kebutuhan pendidikan layak. case study ambil saja contoh ITB, pada 2018 biaya kuliah per semesternya menyentuh angka 20 jutaan. 

selang 4 tahun kemudian pada tahun 2022 angka itu naik hingga 46 juta pertahun, dan praktis pada tahun 2024 ada gejala kenaikan UKT di banyak kampus yang rasa-rasanya memang "janjian". Lalu bagaimana dengan UIN Jakarta? Rektor UIN Jakarta baru saja mengeluarkan surat edaran kenaikan UKT, dalam perhitungan inflasi biaya pendidikan salah total mencapai hampir 2 kali lipat dari sebelumnya, Prediksi BPS pada tahun 2023 dikatakan inflasi pendidikan paling-paling di angka 2,83 (wkwkw). hanya membutuhkan waktu 6 Tahun normalnya mahasiwa perlu merogoh kocek dalam-dalam 2 kali lipat, UIN Jakarta pengecualian abnormal.

pada akhirnya kita memang sampai pada tahap "pendidikan hanya bagi orang kaya tidak bisa disalahkan dan diterima". bagaimana perjuangan pendidikan bagi kaum lemah? Demonstrasi Jalanan. perjuangan legislasi, perjuangan akademik melalui banyak buku kritis yang membahas penyakit pendidikan terutama di negara dunia ketiga misal mazhab pendidikan kritis Agus Nuryatno, Pendidikan sebagai praktek pembebasan dan pendidikan kaum tertindas paulo freire, How universities die peter fleming dan banyak lainnya. kesemuanya dilakukan dan bagaimana?.

Franc fukuyama mengatakan pendidikan adalah social capital paling murah yang bisa didapat kaum tertindas, hari ini bagaimana? faktanya memang Pendidik, pelajar, sekolah-kampus kesemuanya melawan institusi pengambil kebijakan pendidikan sendiri. biaya pendidikan tinggi pun adalah cara paling mudah merenggut social capital kaum lemah, bagaimana ini berlanjut? Rektor-rektor yang sudah Moksa itu tidak mau sedikit ber dharma. kita hanya perlu bersiap persentase mengenyam pendidikan menurun, kebodohan yang dirawat seperti wabah. sepertinya memang tabiat alami manusia-manusia moksa itu merampas hak-hak konstitusional kaum lemah.

Dalil pertama UU 45 Pasal 31 Ayat 1 yang mewajibkan negara untuk menyediakan pendidikan bagi setiap warga negara. kedua, Permen Ristekdikti 39/2017 Pasal 1 angka 5 menyatakan kewajiban pembayaran UKT bagi mahasiswa. ketiga, Permendikbud 25 Tahun 2020 mengenai standar satuan operasional biaya PT dengan besaran biaya yang ditentukan pimpinan PT atau Rektor. Keempat, Kepmenristekdikti 194/M/KPT/2019 tentang 8 pembagian kelompok UKT per semester.
semua aturan diatas bisa dibaca untuk memahami hak pendidikan, biaya pendidikan, kenaikannya, perubahannya, wewenangnya dan banyak lainnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline