22 September 225 yang lalu, kembali terjadi kekerasan terhadap mahasiswi IPB Program Studi Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat ( KPM ), Fanny Siregar yang sedang melakukan penelitian riset tugas akhir skripsi di Desa Sihaporas,Danau Toba,SimalungunÂ
Jelas ini menjadi catatan yang buruk bagi demokrasi yang ada di Indonesia, ungkap Roby Crist ( Pemuda dan Sekretaris Kalibrasi )Â
Jelas bahwa penelitian mahasiswa sudah diatur oleh undang2 No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Standar Nasional Pendidikan Tinggi ( SNPT ) yang di atur dalam Permendikbudristek No 13 Tahun 2020, serta dilindungi konstitusi yang menjamin hak2 perempuan antara lain tidak diperlakukan diskriminasi dan berhak atas rasa aman.Â
Ini adalah merupakan tindakan kriminalitas yang keji dan tidak berperikemanusiaan, tambah roby crist .
Kemudian kekerasan yang terjadi antara tpl dan masyarakat di Sumatera sudah terjadi bertahun2 di sumut. Masyarakat yang berusaha mempertahankan tanah ulayat dan mencari penghasilan serta mempertahankan hidup, ungkap roby cristÂ
Kemudian juga, banyak korban yang sudah di kriminalisasi dan belum ada titik temu untuk penyelesaian dari kasus ini. Jangan sampai kejadian ini berlangsung kembali, apalagi menambah korban serta menambah amarah yang memuncak, tambah Roby Crist ( Pemuda dan Sekretaris Kalibrasi )
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI