Lihat ke Halaman Asli

Tati Supartini

Akuntan dan Mahasiswi S2

TB 1 Prof Dr Apollo: "Globalisasi Perpajakan"

Diperbarui: 9 Oktober 2021   15:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Perpajakan Internasional

Pada era globalisasi saat ini, dibelahan dunia terasa berat dirasakan di masing-masing negara khususnya negara berkembang. Hal tersebut terjadi dikarenakan pademi covid-19 yang melanda, sehingga mempengaruhi kondisi pendapatan nasional suatu negara.  Pendapatan nasional suatu negara khususnya Indonesia, sumber penerimaannya yang paling besar berasal dari pajak yang diberikan warganya.

Pajak merupakan pungutan yang diberikan rakyat ke pemerintah untuk membiaya pengeluaran pemerintah.  Setiap Negara mempunyai hak dalam melakukan keputusan dalam mengelola negara khususnya pajak. Hal ini sejalan dengan teori kewajiban mutlak, bahwa tujuan adanya dari pungutan pajak ini agar tercapai sesuai rencana anggaran pemerintah.  Asas Pemungutan Pajak Menurut Adam Smith di bukunya yang berjudul An Inquiry Into The Nature of The Wealth of Nationas adalah sebagai berikut (Mustaqiem, 2014:36-37; IAI,2020:)

a. Asas Equality (asas pembagian): pembagian berupa paksaan  diantara subjek pajak hendaknya dilakukan sama sesuai dengan kemampuan nya yang disertai dengan perlindungan pemerintah.

b. Asas Certainty (Asas kepastian): semua pungutan pajak mempunyai kepastian hukumnya sesuai aturan pajak yang berlaku.sehingga wajib pajak yang telah menyalahi aturan akan mendapatkan kepastian akan hukuman yang diterimanya baik berupa denda adminstrasi maupun pidana.

c. Asas Convinience of payment (asas kemudahan): pemungutan pajak memberikan kemudahan berupa waktu yang sesuai atau tepat Ketika wajib pajak menerima penghasilannya.

d. Asas Effeciency (asas efisiensi): pengeluaran dalam menangani pajak sebaiknya dilakukan secara hemat dan ekonomis.

e. Asas Keadilan : Asas keadilan dalam prinsip peraturan pajak maupun dalam pelaksanaanya harus dipegang teguh, walupun keadilan itu pada dasarnya relatif tergantung pribadi masing-masing.

Pajak internasional adalah ketetapan pajak berupa kesepakatan antar negara untuk menghindari pajak berganda. Selain itu, kesepakatan ini terdapat satu lagi asas mengenai kedaulatan negara. Asas kedaulatan berupa asas kebebasan mengatur kepentingan negara secara sendiri.

Pemajakan Transaksi antar Negara

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline