Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Soal Uang Pesangon Pekerja, Harusnya Bagaimana?

Diperbarui: 9 April 2021   12:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Pribadi

Mungkin, banyak pekerja di Indonesia belum tahu. Saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami pekerja. Pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 156 ayat (1) disebutkan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".

Adapun acuan besarannya terdiri dari: a) uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat 4).

Bahkan sebagai acuannya, telah terbit pula Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2 Februari 2021. Itu berarti ada kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha atau perusahaan kepada pekerja saat PHK terjadi.

Ini soal uang pesangon yang menjadi hak pekerja. Maka saat terjadi PHK, baik akibat usia pensiun, meninggal dunia, atau akibat efisiensi perusahaan. Bahkan ada 17 alasan sebab terjadinya PHK.

Untuk itu, setiap pekerja di manapun, harus tahu dan paham. Apa saja hak yang seharusnya diterima? Setiap kebijakan pasti ada konsekuensinya, untuk kedua pihak. Baik pengusaha atau pekerja.

Tapi sayangnya, tingkat kepatuhan pengusaha dalam membayar uang pesangon pekerja relatif masih terabaikan. Data Kemenaker tahun 2019 menyebut hanya 27 persen pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai aturan. Sisanya, 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai aturan.

Data Sakernas BPS 2018 pun menyatakan hanya 7 persen pekerja yang menerima uang pesangon sesuai ketentuan. Ada 66 persen pekerja tidak mendapat pesangon sesuai aturan dan 27 persen pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima.

Uang pesangon adalah kewajiban pembayaran atas pemberhentian kerja dari pengusaha kepada pekerja.  Bila tidak dibayarkan, maka dapat diduga pengusaha lalai dan megalami masalah keuangan.

Setidaknya ada 2 sebab uang pesangon tidak dibayarkan: 1) tidak tersedianya dana pengusaha untuk membayar pesangon sesuai ketentuan dan 2) rendahnya kesadaran pengusaha untuk menyiapkaan dana pesangon pekerjanya saat bisnis berjalan normal.

Maka mau tidak mau, dengan diberlakukan UU No. 11/2020 Cipta Kerja dan PP 35/2021, setiap pengusaha harus harus dapat membuktikan tingkat kepatuhan pembayaran kompensasi uang pesangon pekerja sesuai aturan baru yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline