Lihat ke Halaman Asli

Akhmad Syaikhu

Kuli Dunia

Gisel Kok Nggak Ditahan sedangkan Ibu dan Bayinya Ditahan?

Diperbarui: 22 Januari 2021   23:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keadilan seakan terusik. Relung-relung sanubari merasa tersentak. What? apa ini? Hukum Indonesia memang tumpul keatas tapi tajam kebawah. Sungguh teganya, aparat penegak hukum 'sewenangnya' tidak menahan Gisel sedangkan ada seorang Ibu yang kira-kira memiliki alasan yang sama, malah ditahan bersama bayinya. Gila! Zalim!

Ah, itu pasti untaian kalimat yang keluar dari jentikan Netijen mengomentari 'perkara' tersebut. Tapi, jujur nih, Penulis yakin, 1000% persen malah, "pasti kebanyakan Netijen yang Super benar itu, belum membaca utuh perkara tersebut".

Ya tapi kan nggak adil. Mentang-mentang artis, punya uang, KUHP berlaku; Kasih Uang Habis Perkara. Sedangkan ibu itu (yang selanjutnya dikenal dengan nama Rismaya), hanya orang kecil, tak punya segepok uang untuk mengeluarkan diri.

Hey, hey. Sebelum asyik mahsyuk dengan imajinasi kezaliman yang dibangun dalam pikiran, yuk kita bahas dari kacamata hukum terkait perkara ini

Penahanan

Topik utama adalah ini, yaps penahanan. Penahanan itu berbeda dengan Penjara ya. Meski dilakukan dalam lokasi yang sama? lah bedanya apa? Simpelnya, kalau penahanan itu, dilakukan kepada Tersangka atau Terdakwa yang sedang diproses menurut Hukum sedangkan Pidana Penjara itu dikenakan kepada orang yang sedang menjalani hukuman (sudah diputus oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap). Jadi, Penahanan itu ketika sedang proses di Kepolisian (penyidikan) sampai menunggu putusan dari Hakim sedangkan Pidana Penjara itu sudah diputuskan (sudah ada hasilnya. Bisa sekian hari, bulan, atau tahun). Paham sampai disini? Nah kalau udah paham bedanya, kita lanjut ya. 

Dalam kedua perkara tersebut, keduanya masih sama-sama ditahan. Artinya apa? Ya, masih sama-sama menunggu proses hukum berjalan; intinya belum diputuskan oleh Hakim dalam sebuah putusan.  Selanjutnya, kapan si seseorang dapat ditahan? Nah, Penyidik, Penuntut Umum (Jaksa) dan Hakim yang dapat melakukan penahanan mencermati 2 (dua) hal. Apa itu? pertama, Syarat Subyektif dan kedua Syarat Obyektif.

Syarat Subyektif dan Obyektif Penahanan

Syarat Subyektif penahanan adalah Tersangka atau terdakwa dinilai akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan Syarat Obyektif penahanan adalah pertama tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Atau kedua diatur dalam Pasal tertentu meski tidak diancam dengan pidana penjara lima tahun (lebih jelasnya lihat pasal 21 KUHAP). Udah jelas kan? Nah sekarang tinggal masuk kedalam perkara yang dibandingkan ya.

Gisel disangkakan dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 UU No 44 tentang Pornografi dengan ancaman minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 12 (dua belas) tahun sedangkan Rismaya disangkakan dengan Pasal 362 (dirinya dituduh mencuri emas majikannya) yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Kalau ditarik kesimpulannya, keduanya, baik Gisel dan Rismaya sama-sama memenuhi syarat Obyektif suatu penahanan. fine, nggak ada masalah disini.

Nah habis ini yang menjadi pembeda. Gisel tidak ditahan karena menurut Penyidik Gisel tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana berbeda dengan Rismaya dimana dirinya diduga dapat mengulangi kembali tindak pidana tersebut? why? ya, Rismaya adalah seorang Residivis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline