Leony Kritik Anggaran Pemkot Tangsel, Pakar Keuangan: Sudah Disahkan DPRD dan Diperiksa BPK, Permasalahannya di Mana?
TANGERANG SELATAN - Mantan artis cilik Leony Vitria mengkritik sejumlah kebijakan hingga anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang dinilai tidak sebanding dengan alokasi dana untuk perbaikan fasilitas publik hingga kesejahteraan masyarakat.
Leony melalui akun Instagram pribadinya sebelumnya menyoroti beberapa anggaran yang dianggap janggal, seperti tingginya biaya konsumsi rapat dibandingkan anggaran perbaikan jalan dan anggaran besar untuk alat kantor hingga suvenir.
Sementara, Pemkot Tangsel dalam pernyataanya menyebut bahwa besaran anggaran ada pada tahun 2024 dan sudah tercatat di APBD terbaru yang sudah diaudit atau review oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Besaran anggaran yang tertulis juga dihitung sesuai kebutuhan belanja daerah serta disesuaikan dengan inflasi.
Pakar Keuangan dan Perhitungan Kerugian Negara, Eko Sembodo mengatakan setiap tahun BPK akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan, yaitu terhadap seluruh kegiatan yang dananya telah di sahkan dalam APBD. Sehingga menurutnya, jika ada kenaikan atau kejanggalan anggaran BPK pasti mengetahuinya.
Eko menyebut bahwa anggaran yang dibuat oleh pemerintah daerah sejatinya sudah di bahas dengan DPRD dan disahkan menjadi APBD. "Apabila ada kenaikan anggaran untuk satu kegiatan tiap tahunnya tentunya akan di bicarakan lagi dengan DPRD untuk disahkan," kata Eko dalam keterangannya pada Senin 13 Oktober 2025.
Menurutnya, jika anggaran yang telah diaudit atau periksa oleh BPK, nantinya akan di buat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan laporannya diserahkan ke DPRD dan ke Kepala Daerah.
Sehingga, ia mengatakan meskipun ada anggaran yang besar, belum tentu ada kerugian negara. Karena, seluruh anggaran telah dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah dan DPRD.
"Apabila ada anggaran yang besar, belum tentu ada kerugian negara. Seperti telah di jelaskan diatas, pada saat menyusun anggaran itu telah di lakukan bersama antara eksekutif (pemerintah) dengan Legislatip (DPRD)," kata dia.
"Untuk penyusunan anggaran itu sudah dianggarkan bersama antara pemerintah dan DPRD. Jadi permasalahannya dimana?," tanya Eko.
Ia menjelaskan jika ada perubahan besarnya dana yang dibutuhkan, maka harus dibicarakan lagi dengan DPRD dan nantinya akan di keluarkan saat pengesahan Anggaran Perubahan.
Menurutnya, apabila masyarakat ingin mengkritik mengenai kejanggalan atau besarnya anggaran, maka bisa disampaikan melalui DPRD. Selain itu dalam membaca suatu perhitungan anggaran harus komprehensif dan jangan setengah-setengah.
"Karena dalam menyusun APBD itu selalu dibuat bersama antara pemerintah dengan DPRD. Lebih baik lihat pada hasil atas kegiatan itu, bermanfaatkah. Dan melihat atau membaca suatu rincian APBD harus komprehensif jangan dilihat besaran nilai semata tapi asas kemanfaatannya," ujarnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI