Lihat ke Halaman Asli

Suryokoco Suryoputro

Bicara tentang Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Mengeja Petani dalam Transformasi Kelompok Tani Menjadi Koperasi Desa Merah Putih @kompasianaDESA

Diperbarui: 14 Maret 2025   08:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ILustrasi

Indonesia dikenal sebagai negara agraris, di mana sektor pertanian menjadi tulang punggung perekonomian dan penopang ketahanan pangan nasional. Namun, petani---sebagai ujung tombakseringkali menghadapi tantangan kompleks, mulai dari fluktuasi harga, ketergantungan pada tengkulak, hingga akses terbatas terhadap modal dan teknologi. Untuk menjawab masalah ini, pemerintah telah meluncurkan berbagai program perlindungan petani. Kini, transformasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi Koperasi Desa Merah Putih menjadi harapan baru untuk memperkuat posisi tawar petani di pasar.

Program Perlindungan Petani: Dari Subsidi hingga Jaminan Harga

Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk melindungi petani, antara lain:

  1. UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
    Undang-Undang ini menjadi payung hukum untuk menjamin hak petani atas sumber daya pertanian, akses pembiayaan, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak adil.

  2. Subsidi Pupuk dan Benih
    Program pupuk bersubsidi bertujuan menekan biaya produksi, sementara benih bersertifikat diharapkan meningkatkan produktivitas lahan.

  3. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah
    Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering melindungi petani dari jatuhnya harga saat panen raya.

  4. Sistem Resi Gudang
    Petani dapat menyimpan hasil panen di gudang resmi dan menerima resi sebagai jaminan untuk pinjaman bank, mengurangi tekanan menjual hasil panen saat harga rendah.

  5. Kredit Usaha Tani (KUT)
    Akses ke pembiayaan dengan bunga rendah memungkinkan petani membeli alat pertanian, memperluas lahan, atau memodernisasi teknik bertani.

Program-program ini menjadi fondasi penting, namun belum sepenuhnya efektif tanpa kelembagaan petani yang kuat. Di sinilah peran Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai solusi transformatif.

Gapoktan ke Koperasi Merah Putih: Langkah Revolusioner

Selama ini, Gapoktan berfungsi sebagai wadah kelompok tani untuk koordinasi produksi dan pemasaran. Namun, skema ini seringkali terbatas karena kurangnya kapasitas manajerial dan akses ke pasar yang lebih luas. Transformasi Gapoktan menjadi Koperasi Desa Merah Putih---khususnya koperasi produksi pangan---adalah terobosan strategis.

Apa bedanya?

  • Skala Lebih Besar: Koperasi menggabungkan beberapa Gapoktan, memperluas basis anggota dan volume produksi.
  • Posisi Tawar Kuat: Dengan koperasi, petani bisa menegosiasikan harga jual lebih baik, menghindari tengkulak, dan menjalin kemitraan langsung dengan industri atau eksportir.
  • Akses Teknologi dan Pasar: Koperasi memfasilitasi pelatihan, mekanisasi pertanian, serta membuka jalur pemasaran digital atau modern trade.
  • Diversifikasi Usaha: Selain menjual hasil panen, koperasi bisa mengembangkan usaha pengolahan pangan (seperti beras kemasan atau produk olahan) untuk meningkatkan nilai tambah.

Contoh konkretnya, koperasi bisa mengelola gudang penyimpanan sendiri, mengatur distribusi gabah sesuai permintaan pasar, atau bahkan mengembangkan merek dagang komoditas lokal.

Dampak Jangka Panjang: Dari Swasembada hingga Kesejahteraan Petani

Transformasi ini bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan langkah menuju kemandirian petani. Berikut potensi manfaatnya:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline