Lihat ke Halaman Asli

Sonny Hendrawan

Belajar Bersama

PUJK Menyalahgunakan Data Konsumen, Siap-Siap Terima Konsekuensinya!

Diperbarui: 22 Agustus 2023   11:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan: https://www.gurupendidikan.co.id/lembaga-keuangan/

Apa Yang Dimaksud Dengan PUJK?

PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan (Pasal 1 angka 2 Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan).

PUJK dapat berupa lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Sebagian besar dari rekan-rekan pasti pernah menggunakan jasa dari salah satu lembaga-lembaga tersebut, seperti: menjadi nasabah perbankan, pemodal pada Pasar Modal, pemegang polis asuransi, atau mungkin menjadi salah satu peserta pada dana pensiun.

Tanggungjawab PUJK Terhadap Data Konsumen

Pada dasarnya PUJK memiliki tanggungjawab untuk menjaga rahasia data konsumen bahkan calon konsumennya, dengan menerapkan Pasal 11 Peraturan OJK No.6/POJK.07/2022,

PUJK dilarang :

a. Memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain;

b. Mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan;

c. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan;

d. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline