Lihat ke Halaman Asli

Sigit Budi

TERVERIFIKASI

Blogger ajah

Begini Ruginya Tak Jadi Peserta JKN - KIS

Diperbarui: 15 Januari 2019   09:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Video. Sumber ilustrasi: Freepik


Kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS memberikan manfaat ganda bagi setiap warga negara Indonesia. Pertama : memberikan jaminan kesehatan secara pribadi dan keluarga, kedua: sebagai bentuk kepedulian sosial dimana iuran dari setiap peserta membantu peserta lain yang terkena musibah sakit. Saat ini jumlah peserta KIS telah mencapai sekitar 208 juta orang, salah angka kepesertaan program serupa terbesar di dunia. 

Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial , kepesertaan ini bersifat wajib bagi semua WNI dan WNA yang berada / domisili di Indonesia. Rencananya pada tahun 2019, kepesertaan JKN-KIS bakal diintegrasikan dengan pelayanan publik lainnya, seperti SIM, KTP, Ijij Usaha, dimana setiap pengajuan ijin harus sudah terdaftar di JKN-KIS




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline