Lihat ke Halaman Asli

Sigit Eka Pribadi

TERVERIFIKASI

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

Langgar KEP, Ferdy Sambo Cs Terancam Dipecat!

Diperbarui: 7 Agustus 2022   06:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Konferensi Pers | Irjen Ferdy Sambo menjalani proses pemeriksaan | Dokumen Gambar Via Surya.co/Tribunnews.com

Apresiasi baik layak diberikan kepada pihak Institusi Polri terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua, khususnya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sejauh ini, terkait perintah dan amanah Presiden RI, Ir. H. Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua telah diamanahkannya dengan baik.

Satu tersangka sudah ditetapkan yaitu Bharada Eliezer, mutasi besar-besaran 25 Anggota Polri mulai dari pangkat tinggi hingga pangkat rendah dalam rangka proses pendalaman baik itu pemeriksaan hingga penyidikan dan baik itu juga soal keterkaitannya dan keterlibatannya terhadap kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua pun telah dilakukannya.

Termasuk mencopot beberapa pejabat berpangkat tinggi yang diantaranya ada nama Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, dan kawan-kawan, dan hal inipun menjadi bukti ketegasannya serta upaya profesionalitas Polri secara umumnya dalam rangka menuntaskan kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua.

Ya, pada akhirnya juga, Irjen Pol Ferdy Sambo Cs, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, termasuk beberapa Anggota Polri lainnya dalam 25 orang yang dimutasi terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua tersebut dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi (KEP) Polri.

Artinya di sini, terkait pelanggaran Kode Etik Profesi tersebut, maka Irjen Ferdy Sambo Cs bakalan terancam tamat riwayatnya dari Dinas Kepolisian, dipecat dari Dinas Kepolisian alias di jatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Dinas Polri.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada Anggota Polri yang melanggar kode etik propesi maupun aturan disiplin sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, salah satu sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Lantas, akankah ke depan Irjen Ferdy Sambo Cs, bakal di jatuhkan sanksi PDTH ini terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua?

Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo | Dokumen Gambar Istimewa Via Sindonews.com

Ya, bisa dilihat saja update soal kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini, pada akhirnya Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan ataupun diamankan di Mako Brimob Polri, karena dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi dan tidak profesional terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini, bahkan termasuk personel Polri lainnya ada yang juga sudah di tahan, lah jadi tahanan sementara dong ini namanya iya kan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline