Lihat ke Halaman Asli

Sharfina Hafizah

Mahasiswi IAIN Langsa

Konversi Bank Konvensional ke Bank Aceh Syariah: Upaya Menjaga Kestabilan Perekonomian di Tengah Wabah Covid-19

Diperbarui: 13 Juni 2022   06:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan otonomi khusus dalam menerapkan Syariat Islam---mulai dari pemberlakuan syariat Islam untuk perkara perdata hingga penentuan jenis lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh. Qanun No.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang merupakan tindak lanjut dari Qanun No.8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariah secara tegas mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip syariah. 

Di tengah terpaan pandemi Covid-19 dan keharusan mengubah operasional lembaga keuangan konvensional menjadi lembaga keuangan syariah, khususnya di sektor perbankan, ternyata dapat diterima dengan baik.

Dampak pandemi Covid-19 yang saat ini sedang melanda negeri ini membuat beberapa bisnis masyarakat bangkrut. Para pebisnis harus lebih keras memasarkan produknya di tengah pelemahan ekonomi global.

Belum lagi pengeluaran ekstra untuk kebutuhan sehari-hari seperti tagihan listrik dan air, yang dialami sebagian besar masyarakat Indonesia karena aktivitas sehari-hari hanya dilakukan di rumah. Sehingga stimulus bagi pelaku usaha sangat dibutuhkan, seperti pemberian pembiayaan syariah yang lebih pro pengusaha.

Maka, penelitian ini memiliki beberapa permasalahan yang muncul untuk dianalisis guna menyimpulkan jawabannya: bagaimana pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia? Bagaimana legalisasi hukum syariah (qanun) pemerintah Aceh dalam menentukan lembaga keuangan mana saja yang beroperasi di Aceh? Selain itu, bagaimana ketahanan perbankan

syariah menghadapi pelemahan ekonomi global di masa pandemi Covid-19?

Kondisi Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Antara Dual

Sistem Perbankan

Perubahan undang-undang di atas merupakan implikasi positif dari pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia yang menunjukkan tren positif setiap tahunnya. Terlihat pada data terakhir seperti pada Tabel 1. 

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 tidak menurunkan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, hanya total aset Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) pada Mei mengalami penurunan, namun tidak signifikan. 

Namun peningkatan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan Malaysia yang berpenduduk muslim jauh lebih sedikit dibandingkan Indonesia yang berpenduduk muslim terbesar di dunia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline