Lihat ke Halaman Asli

Membenahi Komunikasi Publik Pemerintah Daerah; Refleksi atas Peran Dishubkominfo Kab.Tasikmalaya

Diperbarui: 12 Oktober 2025   06:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar : kompas.id

Komunikasi publik adalah salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Di era digital, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga mampu menyampaikan setiap kebijakan secara terbuka, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Sayangnya, di Kabupaten Tasikmalaya, fungsi ini belum berjalan secara optimal.

Masih sering terjadi kesalahpahaman publik terhadap kebijakan daerah, yang berujung pada munculnya beragam tanggapan liar di ruang publik. Kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem komunikasi pemerintah dalam mengelola informasi publik secara strategis dan profesional.

Peran dan Fungsi Dishubkominfo dalam Komunikasi Pemerintah Daerah

Sesuai dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 104 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), dinas ini memiliki tanggung jawab besar dalam penyebarluasan informasi dan pengelolaan komunikasi publik.

Fungsi utama bidang komunikasi dan informatika meliputi:

  1. Perumusan kebijakan teknis komunikasi publik dan informatika;
  2. Pelaksanaan kebijakan penyebarluasan informasi pembangunan daerah;
  3. Pengelolaan media informasi publik dan sistem kehumasan pemerintah daerah;
  4. Penyediaan data dan informasi yang akurat, terbuka, dan mudah diakses masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, fungsi tersebut belum berjalan efektif. Kegiatan komunikasi publik masih sangat bergantung pada pimpinan daerah (bupati atau wakil bupati), tanpa dukungan sistem kehumasan yang terstruktur dan proaktif.

Akun Resmi Pemerintah Daerah yang Masih Normatif

Akun media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sejatinya bisa menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Akan tetapi, realitasnya, akun-akun tersebut masih bersifat normatif dan seremonial, lebih banyak memuat kegiatan serah terima, kunjungan, dan foto pejabat tanpa narasi kebijakan yang informatif dan edukatif.

Padahal, dengan pengelolaan profesional oleh tenaga ahli komunikasi, media sosial bisa menjadi ruang interaktif dan edukatif --- tempat publik memahami arah kebijakan, menerima klarifikasi cepat, dan merasa terlibat dalam pembangunan daerah.

Pendekatan komunikasi yang humanis dan partisipatif dapat membangun hubungan emosional antara komunikan (masyarakat) dan komunikator (pemerintah) sehingga tercipta kepercayaan publik terhadap kebijakan yang diambil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline