Pendahuluan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia disumbang oleh sektor UMKM. Namun, di balik kontribusi besar tersebut, banyak pelaku UMKM masih menghadapi kendala utama dalam mengelola keuangan usahanya, yaitu minimnya literasi keuangan.
Pengertian Literasi Keuangan
Literasi keuangan adalah kemampuan seseorang untuk memahami, mengelola, dan mengambil keputusan yang tepat terkait keuangan. Bagi pelaku UMKM, literasi keuangan tidak hanya sekadar mengetahui cara mencatat pemasukan dan pengeluaran, tetapi juga mencakup pemahaman tentang:
1. Perencanaan keuangan usaha
2. Pengelolaan arus kas
3. Pemanfaatan pinjaman dan modal
4. Pengelolaan risiko
5. Investasi dan tabungan usaha
Dengan tingkat literasi keuangan yang baik, pelaku UMKM mampu menjalankan usahanya secara lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Pentingnya Literasi Keuangan bagi UMKM