PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA.
Skripsi ini ditulis: NIKMAH FITRIA
PENDAHULUHAN.
Perkawinan merupakan sunnatullah bagi manusia sebagai sarana untuk
melangsungkan kehidupan manusia. Selain itu perkawinan dalam islam bertujuan untuk menjadikan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah.
Perkawinan berasal dari kata "kawin" menurut bahasa artinya membentuk
keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga "pernikahan", pernikahan berasal dari kata nikah, menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk arti bersetubuh dan kata nikah sendiri sering dipergunakan untuk arti
persetubuhan, dan untuk arti akad nikah.
Perkawinan adalah kesepakatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia atau sakinah, mawaddah warrahmah.Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 1, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Perkawinan dibawah umur adalah sebuah perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang berusia di bawah umur yang dibolehkan untuk menikah.Perkawinan di bawah umur menurut agama Islam adalah perkawinan yang dilakukan orang yang belum baligh atau belum dapat mensturasi pertama bagi seorang wanita.
Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih .
Karena saya inggin mengetahui tentang perkawinan di bawah umur dan ingin mempelajari bagawaimana pandangan hukum islam terhadap pernikahan di bawah umur