Lihat ke Halaman Asli

Saiful Amri

Penilik PAUD Kab. Kuningan

Menciptakan Guru Masa Depan melalui PPG Prajabatan

Diperbarui: 19 Maret 2025   16:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Flyer PPG Prajabatan (Sumber: Google.com Cover Channel YouTube ViLda AnfyLs)

MENCETAK GURU MASA DEPAN MELALUI PPG PRAJABATAN

Penulis: Saiful Amri, S.Pd., M.Pd.

Guru adalah ujung tombak dunia pendidikan. Pelaku terdepan dalam dunia pendidikan adalah guru. Para guru adalah individu yang berinteraksi langsung kepada peserta didik. Merekalah yang menjadi agen perubahan untuk menyiapkan generasi mendatang. Berhasil atau tidaknya generasi masa depan tergantung pada guru.

Dalam kiprahnya, guru berkolaborasi dalam komunitasnya dalam mata pelajaran yang sama. Para guru juga berkolaborasi dalam komunitas satu rumpun mata pelajaran sama. Bahkan para guru dengan mata pelajaran berbeda juga dapat berkolaborasi pada sebuah event untuk meningkatkan kapasitas diri. Antar guru di sekolah yang sama juga dapat mengajar dalam satu tim berkolaborasi untuk tema yang sama.

Untuk memfasilitasi pembelajaran, guru juga dapat berkolaborasi dengan pimpinan karena pimpinan adalah individu yang bertanggung jawab dalam aktivitas di sekolah yang dipimpinnya. Guru juga mengajak peran orang tua untuk sama-sama meningkatkan pelayanan pembelajaran bagi peserta didik. Orang tua dapat menjadi narasumber atau peran lainnya. Begitu pula masyarakat sangat diperlukan perannya karena pendidikan merupakan tanggung jawab bersama dalam menyiapkan generasi bangsa untuk masa mendatang.

Peran besar penentu kebijakan adalah pemerintah. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah menjadi pijakan jalannya pendidikan di sekolah. Pemerintah melalui kementerian pendidikan mengeluarkan rambu-rambu pelaksanaan pendidikan di sekolah. Kementerian terkait juga mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada pelayanan akses pendidikan baik untuk peserta didik, guru, tenaga pendidik, dan instansi sekolah.  

Kebijakan-kebijakan pemerintah dikleuarkan dalam rangka memberi payung hukum dalam atmosfir di dunia pendidikan. Kementerian-kementerian terkait bersama-sama denga kementerian pendidikan mencari solusi untuk meningkatkan mutu pendidikan. Di antara usaha tersebut adalah perubahan kurikulum, peraturan tentang peserta didik, peningkatan proses pembelajaran, penentuan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan pelayanan manajerial, pemenuhan sarana dan prasarana, penyaluran dana sekolah, dan pengelolaan asesmen pembelajaran. 

Salah satu upaya peningkatan kualitas pendidik atau guru adalah dengan penyiapan tenaga pendidik atau guru yang profesional. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi. Menurut UUGD nomor 14/2005 pasal 8 menyebutkan bahwa guru harus memiliki 4 kompetensi yang akan dijabarkan pada uraian berikut.

Kompetensi kepribadian mengharuskan guru memiliki kepribadian yang baik. Guru menjadi teladan bagi peserta didik, para orang tua, dan masyarakat. Kompetensi kepribadian ditunjukkan dengan berperilaku, bertutur kata, berakhlak yang baik.

Kompetensi pedagogik adalah keterampilan yang dimiliki guru berkaitan dengan pembelajaran. Keterampilan ini meliputi persiapan, pelaksanaan, dan penilaian serta pelaporan. Guru menyiapkan rencana pembelajaran. Guru mampu menganalisa kebutuhan peserta didik dan mendidiknya. Guru juga harus memiliki keterampilan dalam pengelolaan asesmen atau penilaian dan melaporkannya dalam buku laporan hasil belajar (LHB) atau buku rapor.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline