Lihat ke Halaman Asli

Fiqih nurr

Mahasiswa

perbedaan wali nikah di negara Indonesia dan Iraq

Diperbarui: 26 Mei 2025   20:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbedaan Wali Nikah di Negara Indonesia dan Iraq

Wali nikah ialah seseorang yang memeliki hak dan kewenangan secara syariat untuk menikahkan seorang perempuan dalam akad nikah/mewakilkan seorang perempuan untuk diserahkan kepadan calon suaminya. Dalam hukum islam yang dianut di Indonesia, keberadaan wali nikah merupakan rukun yang tidak bisa ditinggalkan; tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah menurut mayoritas ulama, termasuk di dalam mazhab Syafi'i yang menjadi rujukan utama di Indonesia.

Tugas utama wali nikah adalah mengucapkan ijab (penyerahan seorang perempuan/calon istri kepada calon suami) dalam proses akad nikah. Wali juga menjadi perwakilan dari pihak perempuan sekaligus menjadi saksi nikah. 

Wali Nikah di Indonesia

Di Indonesia, wali nikah adalah sosok laki-laki yang berhak dan memenuhi syarat untuk melakukan akad nikah atas nama perempuan yang menikah. Wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang wajib ada agar pernikahan sah menurut syariat Islam dan hukum negara. 

Syarat Wali Nikah 

1. Laki-laki

2. Muslim

3. Berakal Sehat

4. Baligh

5. Merdeka

Urutan dan Jenis Wali Nikah di Indonesia

1. Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan darah langsung dengan calon pengantin wanita dari garis keturunan ayah (patrilineal). Urutan wali nasab yang berhak menjadi wali nikah adalah: 

  1. Ayah kandung

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline